PP Manajemen PPPK Bisa Menghapus Polemik Selama Ini

Selasa, 04 Desember 2018 – 17:36 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki banyak keuntungan.

Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo ini akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer untuk menjadi ASN.

BACA JUGA: 400 Guru Dapat Kesempatan Baru jadi PNS

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, aturan ini juga menghapus polemik tenaga honorer yang bisa dijadikan bahan politisasi.

“PP 49 tahun 2018 ini merupakan terobosan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer, semoga dengan PP semua pihak bisa melihat kesungguhan dan keberpihakan pemerintah," kata Willy dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/12).

Selain untuk menyelesaikan tenaga honorer, PP 49 tahun 2018 ini juga dimaksudkan menjadi payung hukum untuk merekrut para profesional ataupun diaspora masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibandingkan CPNS.

“Kami ketahui bersama bahwa penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepenjangan dari tahun ke tahun. Tidak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Maka dengan PP ini. Kami berharap honorer birokrasi dan profesional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara," jelas Willy. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

BACA JUGA: Inilah 8 Syarat Melamar menjadi PPPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler