jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 13 prajurit TNI diduga melakukan tindak kekerasan di Puncak, Papua beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ke-13 oknum dimaksud diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Devinus Kogoya.
BACA JUGA: Oknum TNI Aniaya 2 Warga, Kapendam Iskandar Muda: Saya Minta Maaf
Kasus ini diketahui setelah Polisi Militer TNI AD melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit.
Dari jumlah tersebut, 13 prajurit terindikasi terlibat. Mereka berasal dari satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Bjw.
"Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara," kata Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3).
BACA JUGA: Menjelang Sahur Almizan dan Fahrulrazi Didatangi Oknum TNI, Banjir Darah
Menurut Brigjen Kristomei, Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut.
Adapun Yonif Raider 300/Bjw merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.
Para oknum tersebut nantinya bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pemaparannya Brigjen Kristomei juga mengatakan polisi militer akan menelusuri rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.
"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau ada perintah dari atasan untuk melakukan itu," katanya.
BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI Serang Polres Jayawijaya Setelah Keributan di Lapangan Futsal
Sementara itu Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan.
Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada oknum tersebut.
"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Izak.
Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria.
Tayangan itu menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.
Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.
Tulisan '300' yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas TNI Angkatan Darat. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang