4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Maret 2024 – 08:42 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau saat melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak (ANTARA/Jessica)

jpnn.com, BATAM - Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat wanita terduga pelaku perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap dua anak perempuan di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri menyebut empat orang pelaku bullying tersebut ialah saudari N umur 18 tahun 10 bulan, RRS 14 tahun, M 15 tahun, AK 14 tahun.

BACA JUGA: Motif Perundungan Siswa di Binus School Serpong Terungkap, Waduh

"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR, 17 tahun dan EF, 14 tahun," kata Nugroho, di Batam, Sabtu (2/3).

Dari informasi yang didapati penyidik, pelapor dan pelaku pada kasi perundungan yang viral itu terlibat saling menjelek-jelekan.

BACA JUGA: Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor

Adapun dugaan motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.

"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," ungkapnya.

BACA JUGA: 3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan

Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.

Namun, apa jenis barangnya masih diselidiki penyidik, termasuk mendalami motif human trafficking.

"Ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dewasa.

Pelaku dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul tiap hari, supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," kata dia.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler