13 Rekomendasi Mabes Polri Mengawal Kasus KBS

Minggu, 02 November 2014 – 17:24 WIB
Sejumlah monyet koleksi KBS berendam karena panasnya cuaca Foto: Ahmad Khusaini/ Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Publik harus bersiap sedikit kecewa. Sebab, penuntasan pengusutan kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh polisi sangat mungkin memakan waktu lebih lama. Hal tersebut tersirat dari langkah polisi yang bakal memeriksa ulang pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian pertukaran satwa KBS.

Padahal, pihak-pihak itu sudah diperiksa. Polisi juga telah mendapat banyak keterangan. Dalam pemeriksaan tahap pertama itu, polisi membutuhkan waktu hampir tujuh bulan. Nah, jika kini polisi harus memeriksa ulang, tentu terbuka kemungkinan waktu pemeriksaan sama dengan sebelumnya. Apalagi, setelah pemeriksaan, masih ada proses lanjutan kemungkinan penetapan tersangka.

BACA JUGA: Terapis di Panti Pijat Ternyata Bisa Dibooking Keluar

”Kami tidak memungkiri kalau penuntasannya lama. Tapi, kami menjamin akan terus bekerja. Sebab, kami sudah mendapatkan 13 rekomendasi dari Mabes Polri,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono.

Sebanyak 13 rekomendasi itu merupakan pengawal langkah untuk terus mengusut kasus pertukaran satwa.

BACA JUGA: Dua Lokalisasi di Bintan akan Ditutup

”Jadi, tidak mungkin kami tidak jalan. Sebab, kami sudah dikawal dengan rekomendasi tersebut,” tuturnya.

Sumaryono tidak menyebutkan persis isi rekomendasi itu. Dia hanya menjelaskan bahwa di antara 13 rekomendasi tersebut, tiga hanya bersifat formal. Sepuluh lainnya merupakan rekomendasi inti untuk pengusutan kasus.

BACA JUGA: Hendak Melerai Keributan, Ishak Tewas Ditebas Sekelompok Pemuda

”Inti sepuluh rekomendasi tersebut berkaitan dengan pendalaman apa yang kami lakukan sebelumnya,” ujarnya.

Pendalaman itu tidak sekadar memeriksa ulang pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan. Tapi, juga ada pihak lain yang harus diperiksa. Terutama pihak Kemenhut dan ahli administrasi negara.

Rekomendasi itu terbit setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan Polrestabes Surabaya belum lama ini. Selain itu, hasil keterangan pihak KBS, PKBSI, dan eks tim TPS KBS yang melakukan perjanjian pemindahan satwa.

Jajaran penyidik di Polrestabes Surabaya pun disebut Sumaryono sudah mempelajari rekomendasi tersebut. Saat ini polisi merumuskan langkah-langkah lanjutan.

”Tentu kami tidak akan mengabaikan setiap petunjuk dari Mabes Polri. Kami pasti menuntaskannya meski jalannya nanti sedikit lambat,” tandas Sumaryono. (jun/fim/c7/hud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Candi Muara Takus, Jejak Kerajaan Sriwijaya di Provinsi Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler