13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati

Senin, 27 September 2010 – 16:28 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa selama satu kali tujuh hari (atau 7 kali 24 jam, Red), 13 warga yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangkaMereka terancam hukuman mati, setelah penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror menetapkan (dakwaan) pasal berlapis untuk mereka

BACA JUGA: Polisi Lepaskan Lima Anggota Komplotan Medan

Pasal itu dalam sangkaan terorisme dan perampokan yang menewaskan seorang anggota polisi.

"Mereka dikenakan pasal berlapis," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (27/9).

Dalam sangkaan terorisme itu, mereka diduga melakukan permufakatan tindak pidana terorisme
Ini mengacu pada pasal 7, 9, 11 dan 13 dan atau pasal 15 Perppu No 1 tahun 2001 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pidana Terorisme

BACA JUGA: DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri

Ancaman serangkaian dengan pasal ini (adalah) hukuman mati.

"Sementara dalam perampokan, mereka diduga menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB (Niaga) Medan," tambah Untung
Pasal yang dikenakan itu adalah pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (1) dan (3) junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP

BACA JUGA: Mendagri Anggap Kongres AS Tak Paham Otsus Papua

Selain itu, mereka juga dijerat (dengan) pasal 1 ayat ke (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Seperti diketahui sebelumnya, Polri menangkap 21 dari 33 warga yang diduga terlibat kasus perampokan ituLima di antaranya lantas dibebaskan, karena dinilai tak cukup bukti untuk membuktikan keterlibatannyaSementara 16 lainnya ditetapkan sebagai tersangkaDi mana rinciannya, tiga orang sudah meninggal dunia, serta 13 lainnya kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ketiga tersangka yang meninggal dunia itu sendiri, masing-masing adalah Dani alias Ajo, Yuki Wantoro alias Rozak, serta Ridwan alias IwanSementara dari ke-13 tersangka yang kini ditahan itu, ada Jumirin alias Sobirin, Khairul Gunawan alias Abu Yasin, Marwan alias Wak Nong, Suryo Saputro alias Umar, juga Beben Khairul Rizal alias AbahBerikutnya ada pula Anton Sujarwo alias Supriyadi, Agus Sunyoto alias Gaplek, Bagas alias Deri, Nibras alias Arab, Suraji alias Agus Iwan, Heri Kuswanto alias Ari, Abdul Haris Munandar alias Syafrizal, serta Jaja Miharja Fadillah alias Syafrizal(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neta: SBY Tengah Mencari Satrio Piningit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler