jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 133 narapidana Rutan Kelas I Surabaya telah mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri.
Pengurangan masa pidana tersebut khusus diberikan kepada napi yang beragama Islam.
BACA JUGA: 161 Narapidana di Lapas Barelang Dapat Remisi Lebaran
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya Jumadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut, antara lain, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F. Namanya tidak pernah masuk buku catatan pelanggaran napi.
BACA JUGA: Napi Kasus Korupsi juga Dapat Remisi Lebaran
Remisi yang diberikan berbeda-beda. Ada yang hanya mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.
Ada pula yang diberi pengurangan selama satu bulan. ''Dari remisi yang diberikan, ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas,'' terangnya saat ditemui Jawa Pos.
BACA JUGA: Dapat Remisi, Dua Napi Langsung Bebas Saat Lebaran
Ada empat napi yang dinyatakan langsung bebas. Dengan kasus pidana pencurian, penggelapan, dan penadahan.
Jumadi mengatakan, dalam remisi tersebut, sebelas orang di antaranya dari pidana khusus. Misalnya narkotika dan korupsi.
Untuk napi dengan pidana khusus tersebut, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya, napi telah membayar denda kepada negara dan bersedia menandatangani kerja sama dalam memberikan keterangan.
Pemberian remisi kepada ratusan napi tersebut sesuai dengan empat peraturan yang menaungi.
Di antaranya, Undang-Undang 12/2019 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi, dan Permenkum HAM 3/2018 tentang Syarat Remisi.
Jumadi menyatakan, jumlah napi yang disetujui mendapatkan remisi saat Idul Fitri tersebut lebih banyak daripada tahun sebelumnya yang hanya 121 napi.
Selain memberikan remisi, kemarin Rutan Kelas 1 Surabaya memberikan layanan optimal bagi keluarga yang ingin menjenguk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Mereka membuka jam besuk dua kali sehari. Dari pukul 08.00-12.00 dan 13.30-15.30. Masing-masing dengan durasi jenguk maksimal 20 menit.
Pemberian jam buka tersebut dikhususkan untuk menampung jumlah keluarga yang menjenguk WBP saat Hari Raya Idul Fitri.
Hingga kemarin, sudah ada 1.868 penjenguk. Dengan 652 WBP yang dibesuk. ''Pelayanan ini akan berlangsung sampai Minggu (17/6),'' terangnya. (elo/c19/ady/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Napi Teroris Tak Dapat Remisi
Redaktur & Reporter : Natalia