jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 7 mendorong akreditasi perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini 135 universitas swasta belum terakreditasi.
Jika pada 6 Oktober nanti tidak mengantongi pengakuan dari pemerintah, PTS tersebut ditutup.
BACA JUGA: 20 Perguruan Tinggi Swasta Wajib Marger
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Seluruh PTS wajib mengantongi akreditasi minimal C hingga batas yang sudah ditentukan dalam UU tersebut.
Kepala LL Dikti Wilayah 7 Soeprapto menyatakan, total ada 326 PTS di Jatim. Sebanyak 135 lembaga belum memiliki akreditasi.
BACA JUGA: Prasetiya Mulya Gali Potensi Anak Muda Daerah
Karena itu, pihaknya mendorong kampus-kampus tersebut agar segera menyelesaikan berkas persyaratan untuk mendapatkan akreditasi.
Bahkan, sejak tiga tahun lalu LL Dikti terus mendampingi dan membina PTS dalam membuat dokumen-dokumen portofolio yang diperlukan untuk pengurusan akreditasi.
BACA JUGA: Tujuh PTS Ini Direkomendasikan Segera Ditutup
''Batas akhirnya 6 Oktober. Kalau tidak punya akreditasi, izin operasional PTS tersebut akan dicabut,'' jelasnya.
Suprapto melanjutkan, banyak PTS yang dimerger karena tidak mampu menjalankan operasional pendidikan. Hingga kini, ada 14 merger dengan PTS lain. Salah satunya tiga PTS di Gresik yang dijadikan satu. ''Ini upaya agar PTS tersebut izinnya tidak tercabut,'' katanya.
Sementara itu, PTS yang izinnya dicabut hingga kini masih satu lembaga. Itu pun terjadi dua tahun lalu karena prosesnya bermasalah.
''Sekarang tidak ada pengajuan untuk ditutup,'' katanya.
Sehari sebelumnya, Menristekdikti Prof M. Nasih mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada 243 PTS di Indonesia yang ditutup pada 2015.
Tahun ini tidak ada yang ditutup. Hanya, ada sekitar 40 lembaga yang sudah mengajukan untuk ditutup.
''Sebelumnya di Sumatera Utara terdapat 12 PTS yang mengajukan penutupan,'' paparnya.
Penyebabnya pun beragam. Di antaranya, PTS tersebut tidak memiliki mahasiswa, dosen, hingga tidak bisa sewa gedung. Akibatnya, kampus swasta sulit melanjutkan operasional.
''Kalau di Jatim, kami belum tahu. Belum ada yang mengajukan,'' jelasnya.
Selain itu, lanjut Nasir, PTS yang nakal di Indonesia tidak begitu banyak. Mereka sudah mendapatkan pembinaan.
Universitas swasta nakal yang dimaksud adalah melaksanakan pemadatan kuliah. Contohnya, tatap muka 14 kali, tetapi hanya berlangsung 10 kali. (ayu/c15/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampus Asing, Ancaman Sekaligus Tantangan dan Peluang
Redaktur & Reporter : Natalia