14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat

Senin, 23 Mei 2022 – 19:24 WIB
Belasan pelaku kasus penganiayaan saat dibawa polisi untuk proses pemeriksaan , di Mako Polresta Surakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang dari sebuah perguruan silat terhadap korban berinisial FS.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban dianiaya oleh 14 pelaku di halaman SD Beton, Jalan Gotong Royong, Kampung Sewu Jebres, Solo.

BACA JUGA: Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan jadi Buronan Polisi

Menurut Ade, korban FS yang merupakan warga Joyosuran Pasar Kliwon, Solo itu mengalami luka lebam bagian kepala, memar di bagian dada, tangan dan bengkak akibat dianiaya pelaku.

Dia menyebut setelah pihaknya menerima laporan korban, tim satreskrim langsung bergerak dan menjemput 14 pelaku di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

Mereka langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum dan dijadikan tersangka. Kini, ke-14 pelaku sudah memakai baju tahanan Mapolresta Surakarta.

Kapolresta menerangkan ke-14 pelaku itu masing-masing berinisial AF warga Kampung Sewu Jebres Solo, MA warga Mojolaban Sukoharjo, ZR warga Joyosuran Pasar Legi Solo, BT warga Puncang Sawit Jebres Solo, KF warga Karangwuni Polokarto Sukoharjo, AN warga Kamung Sewu Jebres Solo.

BACA JUGA: Seorang Pesilat Dibantai Secara Sadis, Kombes Kusworo Ungkap Pemicunya, Ternyata

Kemudian AS warga Mertodranan Pasar Kliwon Solo, MD warga Karangwuni Polokarto Sukoharjo, YS warga Pnularan Laweyan Solo, dan MI warga Kampung Sewu Jebres Solo.

Sedangkan, tiga pelaku penganiayaan lainnya merupakan anak di bawah umur yang berinisial RDS (17), MRD (17), dan DP(17), salah satunya perempuan.

Ketiga anak di bawah umur ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul tangan kosong di bagian dada korban.

"Kasus berawal saat korban mengunggah video dengan memakai atribut perguruan silat di media sosial pada April 2022. Padahal, belasan pelaku itu menilai korban belum menjadi anggota karena belum lulus seleksi," kata Ade.

Korban kemudian dihubungi pelaku melalui WhatsApp dan diminta datang ke lokasi kejadian di halaman SD Beton Jalan Gotong Royong Kampung Sewu Jebres Solo, pada Minggu (24/4), sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketika di lokasi, pelaku meminta korban untuk ikut sabung atau diadu dengan anggota lainnya.

Setelah korban selesai diadu, kemudian disuruh duduk sebentar dan tidak lama korban disuruh berdiri dan dikasih bekal oleh ke-14 orang dengan cara memukul, menendang, menampar dengan sandal, dan mematikan rokok di telapak tangan korban.

"Setelah korban dianiaya secara bersama-sama. Korban disuruh duduk dan diberi minum lalu disuruh pulang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi untuk proses penyelidikan," kata Ade.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ke-14 pelaku di rumahnya masing-masing, pada Jumat (20/5). Kini para pelaku ditahan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum.

Dalam kasus itu, penyidik juga menyita satu kaus warna hitam berlogo perguruan silat dan bukti korban diperiksa di rumah sakit.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sok Jagoan Pukuli Orang, 2 Pesilat Langsung Tertunduk di Depan Polisi, Huuu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler