jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
Caranya dengan mengirim udang hasil budi daya maupun tangkapan nelayan ke sana.
BACA JUGA: Anak Muda Australia Merasa Lebih Dekat dengan Asia
’’Sebenarnya, ekspor ikan tersebut berjalan lama. Namun, yang istimewa dari hari ini (kemarin, Red) adalah kami mendapatkan izin kembali dari Australia untuk mengekspor udang setelah 14 bulan dilarang,’’ jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina.
Sebelumnya, Australia menutup pintu untuk udang asal Indonesia. Baik udang masak maupun mentah.
BACA JUGA: Diduga Mata-Mata, Diplomat Rusia Diusir dari Australia
Larangan itu diberlakukan sejak awal 2017. Australia menganggap udang dari Indonesia terjangkiti penyakit yellow head dan white feses sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah lantas berusaha menyelesaikan problem tersebut.
BACA JUGA: Toleransi di Australia, Biarawati tak Tanya soal Keyakinan
Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya memperbaiki sistem di dalam negeri. Terutama mengenai mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemerintah juga berupaya memberikan penjelasan sekaligus memenuhi izin yang diminta Australia.
Setelah 14 bulan, izin ekspor udang ke Australia akhirnya kembali didapatkan Indonesia.
’’Sebenarnya Australia bukan pasar terbesar. Namun, dengan terbukanya kembali izin ekspor ke Australia, itu memperbesar wilayah pemasaran kita,’’ jelas Rina.
Udang Indonesia memang tidak hanya diekspor ke Australia. Tujuan lain adalah Amerika serta negara-negara di Asia dan Eropa.
Ekspor Indonesia bukan hanya udang. Ada produk lain seperti tuna dan kepiting. (fim/c22/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Australia Tambah Satu Orang Tiap 86 Detik
Redaktur & Reporter : Ragil