jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 14 emiten dicoret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari daftar efek syariah pada periode pertama 2016. Ini karena emiten-emiten tersebut gagal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai prinsip syariah.
"Dikeluarkannya 14 emiten dari daftar efek syariah karena memiliki rasio utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau rasio pendapatan non-halal lebih dari sepuluh persen," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 Sarjito, di Jakarta, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Kurangi Impor Terigu, Saatnya Beralih ke Sagu
Dia menambahkan, kebijakan tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-22/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini mulai berlaku efektif 1 Juni 2016.
Emiten yang keluar dari DES meliputi PT Mega Manunggal Property Tbk, PT Media, Nusantara Citra Tbk, PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk, PT Singleterra Tbk dan PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk.
BACA JUGA: Sagu, Modal Wujudkan Ketahanan Pangan
Selain itu, ada juga PT Mahaka Media Tbk, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Gloden Eagle Energy Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Perdana Karya Perkasa Tbk.
Total emiten yang masuk dalam DES pada periode I 2016 mencapai 321 saham emiten dan perusahaan publik. DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna efek syariah.
BACA JUGA: 5 Bulan, Total Kredit Rp 32 Triliun
Seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.
Data portfolio investasi berbasis syariah meliputi sukuk 45 efek syariah dengan nilai Rp 9,5 triliun dan 102 reksa dana sebesar Rp 9,31 triliun. Sedangkan surat berharga negara dengan 51 efek syariah dengan nilai Rp 388,1 triliun. (nas/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jagoan Baru Mercedes-Benz Dirakit di Jabar
Redaktur : Tim Redaksi