14 Koruptor Divonis Bebas

Jumat, 04 November 2011 – 08:44 WIB

SAMARINDA-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009, yang menyeret 15 anggotanya, resmi memvonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) 14 terdakwaSedangkan satu terdakwa lainnya, Marwan belum divonis karena masih menjalani ibadah haji

BACA JUGA: Demokrat-Golkar Kompak, Tolak Moratorium Remisi

Dia baru disidang pada 21 November mendatang


Pada sidang  sebelumnnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda sudah membebaskan 10 terdakwa

BACA JUGA: Hari Ini Calhaj RI Bergerak ke Arafah

Kemarin, giliran  Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar yang menerima vonis bebas
Sidang putusan yang dibacakan secara estafet ini, lebih dulu membacakan vonis untuk Sutupo Gasip

BACA JUGA: Dukung Pemutihan Dokumen TKI

Dilanjutkan Saiful Adwar, dan terakhir Mahdalena.

Dalam amar putusan, ketua mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa"Tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam perbuatan terdakwa," bunyi putusan hakimSeperti sebelumnnya, sidang putusan hari ke 4 ini pun mendapatkan penjagaan ketat dari anggota Polresta Samarinda

Mahdalena merupakan satu-satunya perempuan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana operasioanl Kukar iniTak ayal, dalam persidangan kemarin, ruangan  disesaski para perempuan yang merupakan teman sejawatnya dan dari pengajian"Hidup, Pak Hakim, hidup Pak Hakim," teriak salah seorang pendukung Mahdalena, setelah  putusan vonis bebas dibacakan untuk politisi Partai Patriot ini.

"Alhamdulliah bebasSaya sudah menduga, kalau kasus ini bakal membebaskan kami semuaYang jelas saya enggak mau terulang," ucap  Sutopo Gasip

Seperti diketahui, para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009Bila berkaca pada putusan 10 terdakwa sebelumnya, sudah bisa  diprediksi vonis sama akan dijatuhkan pada 4 anggota DPRD Kukar nonaktif lainnya, kemarin

Apalagi, dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong terhadap ke-4 terdakwa tersebut, sama dengan koleganya yang divonis sebelumnyaYaitu, JPU menuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunganSelain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005.  Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 jutaSehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.

Terhadap putusan onslag para terdakwa yang berkasnya diajukan di persidangan secara split (terpisah), tim JPU "memastikan akan menempuh upaya hukum kasasiAdanya hakim yang memberikan dissenting pada peradilan tingkat pertama, cukup menguatkan keyakinan jaksa bahwa para terdakwa bersalah"Bagi kami, intinya nanti diuji di tingkat yang lebih tinggi," kata Kasi Pidus Kejari Tenggarong, Catur Widi Susilo(*/luc/ri/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Dinilai Peruncing Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler