JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, memprotes keluarnya Permendagri Nomor 44 Tahun 2011. Permendagri yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Provinsi Jambi itu dianggap cacat hukum.
Jika pada 19 Oktober lalu yang menggelar aksi adalah Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri), kemarin (3/11) giliran 70-an massa yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Lingga (PPMKL-Bandung).
PPMKL-Bandung ini menilai, Mendagri Gamawan Fauzi tidak peka tehadap keinginan masyarakat Pulau Berhala yang merupakan wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Mestinya peran Kemendagri adalah menjembatani konflik, bukannya menciptakan konflik dan menambah besar permasalahan ini," ujar Sahid Abdillah, kordinator aksi, dalam keterangan tertulisnya.
Mereka menyodorkan tiga aspek yang menurutnya menjadi dasar bahwa Berhala adalah milik provinsi yang kini dipimpin M Sani ituPertama, fakta yuridis, terkait ketentuan di UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga
BACA JUGA: Banyak CPNS Titipan, Honorer Jadi Korban
Menurut mereka, dengan UU itu jelas Berhala milik Kepri.Kedua, fakta historis, dimana di masa Pemerintah Hindia Belanda, pulau-pulau yang disebut Berhala dan Daik itu merupakan wewenang dari Sultan Lingga. Ketiga fakta sosiologis, dimana disebutkan hingga saat ini Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri konsisten membangun dan menyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di Pulau Berhala.
Mereka mendesak Gamawan mencabut Permendgri itu
BACA JUGA: Ada MoU, Anggap Amplop Freeport Legal
Malah, lagi-lagi, menantang diproses di jalur hukum."Kata pejabat kemendagri tadi, kalau tak setuju, tempuh jalur hukum
Sahid dengan suara lantang mengingatkan Pemprov Jambi untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di Berhala
BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Klarifikasi Dana Pengamanan Freeport
"Kalau nekad, akan terjadi kontak fisik," katanyaUsai dari kemendagri, pimpinan aksi berencana menyerahkan 'surat protes' ke Kemenko Polhukam(ara/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Bidik Ditjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi