14 Pasport Pesinetron Malaysia Ditahan

Diduga Langgar Keimigirasian WNA

Sabtu, 30 April 2011 – 12:48 WIB

BANDA ACEH- Intelkam Polda Aceh mengamankan 14 pesinetron Malaysia yang saat itu sedang shooting di kawasan pelabuhan Uleelheu, Banda AcehRencananya, ada sejumlah lokasi di Aceh yang akan dijadikan tempat shooting film

BACA JUGA: Buka Air Radiator Sembarangan, Satu Keluarga Melepuh



Menurut Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad Saleh, penangkapan yang dilakukan Intelkam Polda dikarenakan para pesitron itu tak memiliki izin masuk melalui keimigrasian
Dan, ketika ditanya kepada Fatimah Binti Rahmad yang merupakan pemimpin, yang bersangkutan tak dapat menunjukkan apapun sehingga dilaporkan ke imigrasi Banda Aceh.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa masuk sebagaimana pasal 50 tahun 1992 tentang keimigrasian WNA," jelas Farid seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).

Karena menyangkut tentang visa masuk, maka mereka kemudian diserahkan ke imigrasi untuk diproses kelengkapannya.  "Kita sudah serahkan kemarin, tindak lanjutnya tolong ditanyakan ke imigrasi," ucap Farid.

Menyahuti penangkapan 14 pesinetron Malaysia, dibenarkan Kepala Imigrasi Tingkat I Banda Aceh, Agus Widjaja.  ”Mereka bukan kita yang tangkap tapi dibawa kemari oleh pihak kepolisian karena dilaporkan tidak mengantongi izin,” katanya

BACA JUGA: Densus Obok-obok Jaringan M Syarif



Agus menjelaskan, pada 28 April 2011, petugas dari Direktorat Intelkam Polda Aceh mengamankan 14 orang warga negara Malaysia di kawasan  pantai Ulee Lheeu karena tidak dapat menunjukkan izin, saat ditanyakan oleh petugas.


Ke 14 warga Malaysia yang terdiri dari kru dan bintang sinetron tersebut, selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan
Setelah petugas imigrasi melakukan pemeriksaan ternyata mereka datang ke Aceh untuk shooting sebuah sinetron dan mereka juga dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian

BACA JUGA: Pastikan Sumut Bersih dari NII



Dan waktu diteliti lebih lanjut, kru dan pemain sinetron tersebut juga mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Aceh berupa surat rekomendasi untuk melakukan pengambilan gambar di sembilan lokasi di Banda Aceh seperti kawasan Pantai Ulee Lheeu, kampus dan sejumlah DayahSurat itu ditandangani langsung oleh Pjs Kepala Dinas pariwisata Aceh Rasyidah M Dallah.

Alasan penahanan paspor warga negeri jiran tersebut, kata Agus, hanya untuk sementara waktu dan akan diserahkan kembali begitu mereka selesai melakukan aktivitasnya di Aceh hingga yakni sampai 10 Mei 2011 mendatang.

”Mereka mengantongi izin dari 27 April sampai 10 Mei 2011, kita tahan dengan alasan sampai batas waktu yang diberikan tidak lagi melakukan kegiatan pengambilan gambar (shooting),” sebutnya.

Berdasarkan keterangan dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceh menjelaskan bahwa sejumlah warga Malaysia dari rumah produksi atau production house (PH) bernama Rumah Karya Kita, dari 27 April sampai 10 Mei 2011 melakukan pengambilan gambar untuk sinetron Islami berjudul "Kitab Cinta"(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngopi di Batam, Warga Singapura Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler