142 Nama Lolos Seleksi Awal Pansel Pimpinan KPK

Sabtu, 25 Juni 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Setelah dilakukan seleksi adminstrasi atas 233 pendaftar seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pantitia Seleksi (Pasel) pimpinan KPK meloloskan 142 nama

BACA JUGA: Malaysia Keluarkan Kebijakan Pemutihan TKI Ilegal

Selanjutnya, nama-nama yang lolos akan mengikuti seleksi selanjutnya yaitu penulisan makalah dan kompetensi.
 
"Personal paper dibuat di rumah
Makalah bisa dikirim melalui pos ke Sekretariat Pansel di Graha Pengayoman Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pansel, Patrialis saat mengumumkan hasil seleksi calon pimpinan KPK di Kementrian Hukum dan HAM, Jumat (24/6).

Sementara seleksi kompetensi akan dilakukan di Kementrian Hukum dan Ham pada 25 Juli mendatang, mulai pukul 09.00 hingga 13.00

BACA JUGA: Keanggotaan Satgas TKI Disusun

""Tema dan isi makalah akan ditntukan Pansel pada saat makalah kompetensi
Ditulis tangan," sambung Patrialis

BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pencopotan PNS Kelar Tahun Ini

"Boleh buka buku sepanjang tidak plagiat," ucapnya.

Sementara dari 142 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, terdiri dari beragam latar belakangDi antaranya, 28 nama berprofesi sebagai pengacara, 24 berstatus PNS atau ppensiunan, tiga nama dari kejaksaan, 29 nama berlatar belakang dosen, 10 calon dari TNI atau penisuann TNI, sserta dari unsur swasta lainhya sebanyak 38 nama

Di antara nama-nama yang lolos itu terdapat nama-nama dari internal KPK yang sudah tenar seperti Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Juru bicara KPK Johan Budi, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardjha, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Handoyo Sudrajat, serta penasehat KPK Abdullah Hehamahua

Sedangkan nama beken lainnya yang lolos seperti pengacara Bambang Widjojanto, Kepala PPATK Yunus Husein, serta mantan anggota DPR RI Arbab Paproeaka.

Menurut Patrialis, 91 pencaftar dicoret pada seleksi administratif karena dianggap tidak memenuhi persyaratanDi antaranya, karena melampirkan ijazah yang tidak dilegalisir, tidak memiliki keahlian atau pun pengalaman di bidang hukum dan ekonomi selama 15 tahun"Atau pun tidak melampirkan surat kesediaan untuk tidak menjabat sebagai pengurus partai politik setelah terpilih menjadi pimpinan KPK," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deputi SDM: Penambahan PNS Bisa Tambah Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler