142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap

Senin, 18 Maret 2024 – 19:40 WIB
Konfrensi pers kasus penyelundupan batubara di Mapolda Sumsel di Palembang, Senin (18/3/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan 142 ton batubara di Sumatera Selatan (Sumsel).

Ratusan ton batubara tersebut hendak diselundupkan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel menuju Jakarta.

BACA JUGA: Kejati DKI Selidiki Dugaan Tipikor PLN Batubara Periode 2017-2020

Polisi telah menangkap enam orang pelakunya. Keenam pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret 2024.

"Keenam pelaku merupakan sopir pengangkut batubara. Saat ini, kami terus mendalami kasus ini dan menyelidiki keterlibatan para pelaku seperti apa, apakah ada pelaku lainnya, bahkan akan menelusuri hingga ke tambang batubara," kata Kasubdit Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo setelah konferensi pers di Palembang, Senin.

BACA JUGA: Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBT, Marwan Batubara Kirim Petisi kepada DPR

Ia menerangkan awal mulai penangkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan terkait mobil yang mengangkut batubara kerap lalu lalang di wilayah OKU.

Pada tanggal 9 Maret 2024, anggota mengamankan total 40 ton batubara dari dua truk Fuso masing-masing nopol BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan truk nopol BE 9302 BN yang dikendarai YS.

BACA JUGA: Batubara Selaras Sapta Persiapkan Pengembangan Clean Coal Integrated Energy

Pada tanggal 17 Maret 2024, tim mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk nopol B 9604 BYU dikemudikan RS, lalu mobil truk nopol B 9267 BIT, dan mobil nopol BE 8531 OU.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret, polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraan nya yakni inisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara.

Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.

Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler