jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di perusahaan BUMN PLN Batubara.
Penyelidikan kali ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara tahun 2017 - 2020.
BACA JUGA: Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit
Kepala seksi penerangan hukum (kasiepenkum) kejaksaan tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus tersebut dan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (penyelidikan).
"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket nanti perkembangan penyelidikan kami kasih tau," dalam keterangannya yang dikutip JPNN.com, Sabtu (2/9).
BACA JUGA: Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman
Dia menyebutkan saat ini pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk menggali informasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, PLN Batubara (PLN BB) yang notabene merupakan anak usaha PT. PLN (persero) telah dibubarkan tahun lalu oleh pemerintah melalui kementerian BUMN.
BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Palembang
Pemerintah menilai pembubaran ini merupakan bentuk efisiensi karena dalam prosesnya selama ini terjadi tumpang tindih terkait pembelian batubara oleh PT PLN (persero) serta kinerja buruk yang dilakukan oleh PLN Batubara (PLN BB).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra