1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Buang Anggaran Hanya untuk Koruptor

Minggu, 28 April 2019 – 20:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berkuatan hukum tetap tersangkut kasus korupsi alias koruptor, bisa dipecat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS.

“Itu putusan yang perlu di apresiasi. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,” kata peniliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, Minggu (28/4).

BACA JUGA: Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS

BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji

Lalola juga mendorong sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk secara tegas tidak memberikan gaji lagi kepada para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.

BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK Setelah Pemilu Sisakan Klaim Kemenangan

“Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,” tegas Lalola.

Oleh karena itu, Lalola terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor. “Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini,” jelasnya.

BACA JUGA: Bang Akbar Singgung Ide People Power, Sindir Amien Rais?

BACA JUGA: Koruptor Buron 5 Tahun, Tertangkap Berkat Bantuan Istri Sendiri

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional. Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.

Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya, “Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.

Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara.

“Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan,” tukasnya. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Ribuan PNS Korup Jalan Di Tempat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler