jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (dirjen PAS).
Teguran itu lantaran Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
Peringatan itu diberikan melalui surat surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019.
Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan Firli tersebut meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
BACA JUGA: Dirut PLN Tersangka KPK, Nih Respons Jokowi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu dikeluarkan pada awal April 2019 lalu. Langkah itu diambil karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.
"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Boleh Keok Menghadapi Manuver Oknum Internal
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa merupakan tahanan pengadilan. Karena bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.
"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tegasnya.
Dari kasus itu, Febri berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia.
Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ungkapnya.
Ketika disinggung apakah pihak KPK akan memberikan sanksi, Febri menyebut menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka. Karena menurut dia, KPK hanya kembali mengingatkan pelanggaran yang dilakukan.
"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal kementerian hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silahkan saja bila mekanisme itu disana ada," ungkapnya.
Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memang mengambil tindakan.
Mereka langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Direktorat Kamtib dan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara.
Di mana dalam surat itu bertuliskan, "Pak Dir buat surat edaran agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan diingatkan lagi terkait mekanisme dan prosedurnya. Tks" tulis surat di lembar disposisi.
Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Padahal, Karutan Klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga