jpnn.com - MAGELANG – Sebanyak 15 honorer di Pemkot Magelang, Jawa Tengah, ikut menikmati kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 diterbitkan sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.
BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023
Hanya sedikit peserta seleksi yang lulus PG PPPK Teknis 2022.
Nah, ada 15 honorer teknis formasi 2022 di Pemkot Magelang yang sah diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Agung jadi Honorer Teknis 13 Tahun, Sekarang Gajinya Naik Drastis, Dia Senang
Mereka merupakan bagian dari 396 PPPK Pemkot Magelang yang menjalani pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Wali Kota Magelang M. Nur Aziz di Pendopo Pengabdian Magelang, Selasa.
Sebanyak 396 PPPK tersebut sekaligus dilantik, menerima, dan menandatangani Surat Keputusan (SK) PPPK.
BACA JUGA: Honorer Berijazah SMA ke Bawah Diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas BersuaraÂ
"Sebanyak 15 PPPK itu adalah hasil optimalisasi dari seleksi PPPK jabatan fungsional teknis formasi 2022 yang (nilainya) tidak lolos passing grade, tetapi formasi yang dilamar belum terisi, maka kebijakan pusat formasi diisi oleh pegawai non-ASN (peserta seleksi) yang nilainya tertinggi," kata Kepala Bidang Data dan Mutasi BKPSDM Kota Magelang Sutino.
Sebanyak 15 PPPK tersebut selanjutnya akan mengisi formasi sesuai yang dilamar di antaranya jabatan Pranata Komputer, Perencana dan Paramedik Veteriner.
Sedangkan sebanyak 381 PPPK lainnya adalah PPPK hasil pengadaan formasi tahun 2019 sampai 2022 yang sudah dilantik dan menerima SK, tetapi belum diambil sumpah/janji.
Berita acara pengambilan sumpah/janji itu merupakan syarat untuk pemberian tunjangan fungsional PPPK.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Jabatan Fungsional yang disahkan tanggal 20 Agustus 2023 lalu.
"Tujuan pengambilan sumpah/janji ini, sesuai dengan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2023 menyebutkan bahwa untuk bisa diberikan tunjangan fungsional bagi PPPK Jabatan Fungsional harus ada harus ada berita acara sumpah/janji PPPK," imbuh Sutino.
Wali Kota Magelang M. Nur Aziz berpesan kepada PPPK di lingkungan Pemkot Magelang, terutama yang baru saja dilantik, untuk cepat beradaptasi dengan perubahan.
Para PPPK baru itu diminta agar tidak suka mengeluh menghadapi tantangan. Namun, harus tangkas mencari solusi serta mau melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam cara kerja maupun kemampuan bekerja.
"Terus optimis, sekarang jabatan terendah, tetapi jangan khawatir PPPK bisa menduduki jabatan eselon II kalau Anda memang mampu. Bekerja harus punya target, disiplin, jujur dan teladani orang-orang yang baik," kata Nur Aziz. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu