Honorer Berijazah SMA ke Bawah Diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas Bersuara 

Selasa, 31 Oktober 2023 – 14:07 WIB
Lahirnya UU ASN baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer

Mereka berharap bisa diangkat menjadi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?

Seperti penuturan Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno. 

Honorer tendik ini mengungkapkan sampai saat ini belum ada kebijakan khusus untuk mereka, apalagi banyak di antara mereka yang ijazahnya di bawah SMA sederajat 

BACA JUGA: Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat

Namun, dengan adanya UU ASN 2023, Sutrisno berharap ada kesempatan untuk mereka menjadi PPPK.

"Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah senang, tetapi jangan PPPK paruh waktu," terang Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?

Dia mengatakan sistem paruh waktu merugikan honorer dengan masa pengabdian panjang. 

Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK full time.

Sutrisno juga mengimbau agar pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang ijazahnya di bawah SMA. Walaupun ijazahnya rendah, tetapi kemampuannya sudah setara sarjana.

"Kalau boleh untuk honorer dengan masa kerja di atas sepuluh tahun diberikan kebijakan khusus berupa pengangkatan berdasarkan masa kerja, bukan ijazah," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan UU ASN baru menjadi salah satu solusi penyelesaian honorer.

Sebanyak 2,3 juta honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024.

Nantinya, para honorer ini akan diselesaikan lewat jalur PPPK paruh waktu dan penuh waktu.  

Apa saja kriterianya, Menteri Anas mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan UU ASN 2023.

"Nanti ada kriterianya honorer yang masuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu," ucap Menteri Anas menjawab JPNN.com.

Dia pun mengisyaratkan tidak semua honorer bisa terakomodasi dalam PPPK nanti. Sebab, dari 2,3 juta honorer ternyata cukup banyak yang bodong.

Senada itu, Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan pendidikan menjadi salah satu persyaratan dalam pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK. 

"Untuk guru kan jelas ya harus standar S1. Ada juga jabatan tertentu yang masih menggunakan SDM lulusan SMA, seperti tenaga damkar. Tidak ada untuk lulusan SMP dan SD," pungkas Rini Widyantini. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler