jpnn.com - GARUT – Sebanyak 83 tenaga honorer teknis yang sudah puluhan tahun mengabdi di Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka yang menerima SK pengangkatan merupakan hasil seleksi PPPK formasi teknis 2022.
BACA JUGA: P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?
Dengan berstatus menjadi PPPK, mereka mendapatkan jaminan kesejahteraan yang lebih layak dibandingkan sebelumnya saat masih berstatus honorer.
"Hari ini kalian akan ditetapkan sebagai PPPK, selanjutnya kalian akan bekerja dan saya minta tidak jadi beban bagi organisasi," kata Rudy Gunawan saat pelantikan PPPK dan Camat di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Senin (30/10).
BACA JUGA: Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat
Rudy mengatakan seluruh PPPK yang baru dilantik itu dituntut untuk bisa bekerja berintegritas, menjadi bagian dari organisasi pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selama ini, kata dia, mereka yang baru dilantik PPPK itu sudah bekerja di Pemkab Garut dengan status honorer selama belasan tahun, bahkan sampai 25 tahun dengan upah yang didapat setiap bulan sebesar Rp1 juta, saat ini sudah penghasilannya menjadi Rp4 jutaan.
BACA JUGA: Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?
"Ada yang 20 tahun menunggu, 25 tahun tanpa status yang jelas, saudara telah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Garut, dengan upah Rp1 juta di zaman Rudy Gunawan, Rp400 ribu sebelum zaman Rudy Gunawan dan Helmi Budiman," katanya.
Dia berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, dan harus bersyukur karena masih banyak pegawai honorer yang mengharapkan bisa berstatus PPPK.
Tercatat, kata dia, masih ada sekitar 1.500 tenaga honorer kategori I (K1) dan honorer K2 yang sudah bekerja selama lebih dari 15 tahun, dan saat ini sedang dalam proses penanganan kelanjutannya oleh Wakil Bupati Garut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya kalian akan bekerja dan saya minta tidak jadi beban bagi organisasi," katanya.
Salah seorang yang baru dilantik sebagai PPPK Agung Gunawan (40) mengaku senang karena statusnya dari honorer selama 13 tahun sebagai Pranata Komputer di Bagian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet Garut, saat ini sudah diangkat menjadi PPPK.
Dia berharap berubahnya status dari honorer menjadi PPPK juga bisa dialami oleh pekerja lainnya yang selama ini sudah bekerja mengabdi dengan status honorer.
"Semoga untuk teman-teman saya dulu yang di rumah sakit, semoga yang lainnya segera menyusul, apa yang kita (honorer, red) perjuangkan bersama, semua menjadi milik kita," kata Agung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu