15 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur

Senin, 27 September 2010 – 12:11 WIB

BANDARLAMPUNG - Akibat sering menonton film porno, Prianto (22), warga Jalan Kampung Baru, Sidodadi, Brantiraya, Natar, Lampung Selatan, tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur, Lt (15).  Menurut pengakuan tersangka saat ditemui di Polsek Natar kemarin (26/9), kejadian tersebut berawal ketika awal bulan Mei lalu ia mengenal korban lewat handphone’’Saya belum kenal lama sama Lt karena saya kerja di Pekanbaru, Riau,” ujar tersangka.

Setelah dua hari berkenalan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini lalu mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas III salah satu SMP swasta di Natar

BACA JUGA: Diduga Depresi, Mahasiswa Baru Gantung Diri

Mereka janji bertemu di gubuk sawah belakang rumah tersangka
Saat di gubuk itu, tersangka mengajak korban menonton film porno

BACA JUGA: ABG Siswi SMP Dicabuli 15 Kali

Karena nafsunya sudah memuncak dan tidak dapat ditahan lagi, tersangka lalu mengajak korban meniru perbuatan seperti yang mereka tonton.

’’Awalnya Lt menolak
Namun setelah saya rayu-rayu, akhirnya dia mau juga,” ungkapnya.Sejak saat itu hingga memasuki awal September, tersangka telah 15 kali berhubungan badan dengan korban

BACA JUGA: Sepeda Motor Hilang di Makodam

’’Sebelas kali di gubuk sawah, sisanya di tempat teman saya Amat,” akunya.Disinggung tentang film-film porno yang dimilikinya, tersangka mengaku mendapatkannya dari counter HP

’’Saya beli waktu kerja di PekanbaruHarganya Rp20 ribu untuk 20 film,” ungkap tersangkaDi akhir wawancara, tersangka mengaku akan  empertanggungjawabkan perbuatannya kepada korbanSaat ikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Natar Ipda Talen Hapis, S.Hmengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang memburu tersangka FR yang merupakan mantan pacar Lt dengan dugaan yang samaSedangkan untuk Aan yang saat ini pacar korban sedang dalam penyelidikan

’’Kami masih memburu satu tersangka dan menyelidiki yang satu lagi,” ujar Talen di ruangannyaSedangkan untuk tersangka Prianto, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak’’Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” paparnya.  Sementara itu, seorang gadis bernama Sw (17) dilarikan oleh seorang pria yang baru dikenalnya, Wahyu (21), selama tiga bulanPeristiwa yang menimpa warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa, andarlampung, itu terjadi pada Juni hingga Agustus 2010.

Korban menceritakan bahwa dirinya mengenal pelaku yang berasal dari Kotabumi sekitar tiga bulan lalu di tempatnya bekerjaSaat itu pelaku menghampirinya, kemudian mengajaknya berkenalanDalam waktu singkat, mereka berdua akrab.  Selanjutnya pelaku mengajak korban pergi ke rumahnya di KotabumiKorban yang telah jatuh cinta, menuruti ajakan tersebut’’Saya berkenalan dengan dia dan langsung pacaran,” ujarnya saat akan melakukan visum di Rumah sakit Umum Daerah drHiAbdul Moeloek (RSUDAM) kemarin.

Menurut keterangan ayah korban, Yulian, selama tiga bulan tersebut, anaknya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami-istriKalau korban menolak, maka pelaku tidak segan-segan memukulinyaSehingga di tubuh korban terdapat luka memarSeperti pada tangan kanannya, yang terlihat membiruTak hanya sampai di situKorban sempat pulang sebelum LebaranNamun pelaku kembali membawanya pergi ke Kotabumi, Senin (20/9)Pada saat itu, tersangka tidak hanya menggauli korban, tetapi mengambil kalung, cincin, dan handphone-nya secara paksaKarena tidak terima dengan perlakuan korban, kejadian ini lantas dilaporkan ke Polresta Bandarlampung(rul/hsb/ysn/fik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tahan Dua Warga Filipina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler