jpnn.com, MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan 15 kepala sekolah (kepsek) dan mengembalikan mereka sebagai guru biasa.
Sebab, para kepala sekolah itu sudah terlalu lama menjabat, bahkan sudah ada yang lebih dari 16 tahun.
BACA JUGA: Daerah Dukung Pencetakan Kepala Sekolah Lewat Program Guru Penggerak
"Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sumut Lasro Marbun, Kamis (7/4).
Lasro menjelaskan keberadaan kepala sekolah seharusnya maksimal empat tahun, lalu dilakukan evaluasi dan mutasi.
BACA JUGA: Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai Curhat ke DPRÂ
"Kalau 16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu perlu dinamika, manajemen dan inovasi," ungkapnya.
Lasro mengambil kebijakan tersebut karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di Disdik meningkat.
BACA JUGA: Pak Rezza Berharap Penerimaan PPPK Dapat Mengatasi Kekurangan Guru di Daerah Ini
Menurutnya, pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem, biar tampilannya baik. "Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," ujarnya.
Dengan demikian, Lasro mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Disdik Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.
"Itu harus kembali kepada format dasar pendidikan. Mengembangkan ketulusan dan kejujuran. Kepala sekolah jangan seperti birokrat, tetapi dia profesi untuk menegakkan yang tadi (berinovasi)," ungkapnya.
"Jadi, kepala sekolah ada tugas di sekolah dikerjakan, tidak perlu menunggu perintah dari kepala dinas dan gubernur," pungkas Lasro. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi