JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan kembali melakukan penahanan terhadap barang impor yang tak memenuhi syaratKali ini sebanyak 15 kontainer ikan, tertahan di pelabuhan Tanjung Priok
BACA JUGA: Krisis Nuklir Jepang Masih Serius
Puluhan kontainer ikan impor ini dinyatakan bermasalah dari sisi kesehatan dan keamanan produk.Pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3), Kepala bidang penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama DJBC Tanjung Priok, Bonar Nainggolan mengatakan saat ini DJBC sedang mempersiapkan proses pengembalian atau reekspor produk kelautan tersebut.
15 kontainer berisi ikan segar ini diketahui berasal dari Tiongkok
BACA JUGA: Publikasi Kekejian Serdadu AS di Afghanistan
Pemerintah berencana untuk memulangkan semua ikan-ikan yang tak memenuhi syarat impor ini ke negara asalnya.Saat ditemui di kantornya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri mengaku belum mendapatkan kabar perihal ditahannya 15 kontainer ikan oleh jajarannya
BACA JUGA: Sisakan 4 Staf, KBRI Tripoli Tetap Buka
‘’Biasanya tidak lepas dari tiga halPertama, kuota yang melewati batas, kedua soal kewajiban lolos dari karantina dan ketiga soal kepabeananKalau di karantina, berarti itu terkait masalah keamanan dan kesehatan tentunya,’’ kata Agus.Agus sendiri masih enggan berkomentar mengenai langkah selanjutnya terhadap 15 kontainer ikan tersebutSebelumnya, pihak DJBC juga menahan puluhan kontainer berisi daging segarKarena tidak melengkapi syarat impor, daging-daging inipun rencananya akan dimusnahkan‘’Tapi soal ini (ikan), saya belum dapat laporanJadi saya tidak komentar dulu,’’ kata Agus.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu mengatakan pemerintah harus bertindak tegas terhadap barang-barang impor.’’Kalau memang illegal, tentunya akan kita tindak,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, DJBC beberapa kali berhasil melakukan penahanan terhadap impor ikan illegalBukan hanya di Tanjung Priok, tapi juga di pelabuhan-pelabuhan lainnya seperti di Belawan Medan; Tanjung Perak Surabaya; Tanjung Mas, Semarang.
Per 21 Maret 2011, tercatat sekitar 200 kontainer atau setara dengan 5.300 ton ikan illegal masuk ke Indonesia yang diperintahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk di re-ekspor ke negara asalDari 200 kontainer tersebut 75 persen berasa dari Tiongkok, sisanya dari Thailand, Jepang, dan Vietnam.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Pertimbangkan Serbuan Darat untuk Taklukkan Kadhafi
Redaktur : Tim Redaksi