SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) satu terdakwaArtinya semua terdakwa -- 15 orang, sudah resmi diputus bebas
BACA JUGA: Mabes Polri Ringkus Pembantai Orang Utan
Sidang kemarin menghadirkan Marwan, yang pada sidang sebelumnya tak datang karena menunaikan ibadah hajiMengenakan pakaian batik cokelat bermotif bunga, Marwan tenang mengahadapi putusan sidang yang dipimpin I Gede Suwarsana
BACA JUGA: Baru Tuntas 18 Persen dari 67 Juta
Dalam amar putusan, mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana yang dilakukan para terdakwaPutusan bebas terhadap Marwan ini sudah diprediksi, dengan berkaca pada putusan 14 terdakwa sebelumnya yang divonis bebas
BACA JUGA: SBY Mantu, Tamu Dilarang Beri Angpau
Mendengar putusan hakim itu, tardawa pun sumringah"Saya bersyukur, bahwa pengadilan masih layak untuk tempat mencari keadilanIntinya saya puas terhadap putusan yang diberikan pada kami semuaMajelis pun sudah memberikan keputusan yang terbaik," katanya, tersenyum
Diketahui, ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009JPU menuntut mereka melakukan tindak pidana korupsi berupa melawan hukum dan penyalahgunaan kewenanganYaitu sengaja menerima pembayaran ganda untuk 9 pos kegiatan yang sama
Hal tersebut seperti diatur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Tenggarong menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunganSelain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian negara timbul dari adanya pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005." Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 jutaSehingga total kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.
Terhadap putusan onslag para terdakwa yang berkasnya diajukan di persidangan secara split (terpisah), tim JPU "memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi.(luc/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Malinda Banyak Terjadi di Citibank
Redaktur : Tim Redaksi