15 Paslon dari Sumut Gugat ke MK

Rabu, 23 Desember 2015 – 00:56 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Selasa (22/12) diihari, sudah ada 129 pasangan calon yang maju di pilkada 9 Desember, yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 15 di antaranya berasal dari pasangan calon (paslon) yang maju di pikada di wilayah Sumut.

Yang menarik, dua paslon yang diusung Partai Golkar di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) juga mengajukan gugatan. Yakni pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Pasangan Humbahas-Marganti Manullang-Ramses Purba juga mengajukan gugatan. Dengan demikian, tiga paslon di pilkada kontroversial itu mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Nasib Pilkada Manado Belum Jelas

Diketahui, dari 23 pilkada di Sumut, kasus Humbahas paling banyak mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati pilkada di Jakarta. Hal ini terkait pencalonan, dimana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Kedua pasangan itu ikut bertarung pada pilkada 9 Desember 2015.

Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari menjelaskan, majelis hakim MK akan memulai menyidangkan sengketa pilkada per 7 Januari 2016.

BACA JUGA: Tjahjo Usul Pelantikan Kada Terpilih Digelar Secara Bergelombang

"Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gug‎atan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan,” terang Budi di kantornya, kemarin (22/12). Dijelaskan, jumlah paslon yang mengajukan gugatan masih bisa bertambah. Pasalnya, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara masing-masing daerah tidak sama. Sedang gugatan diajukan paling telat tiga hari setelahpenetapan hasil suara.

"Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap," tuturnya.

BACA JUGA: Sukses Hantarkan 9 Pasangan Jadi Pemenang Pilkada

Dijelaskan, pada 3 dan 4 Januari, MK mulai menetapkan jadwal persidangan dan menguploadnya di website. Dengan demikian pihak berperkara bisa memantau jadwal persidangan masing-masing. (sam/jpnn)

Berikut pilkada di wilayah Sumut yang digugat ke MK:

Pilkada                       Penggugat

1. Labusel                    Haji Usman-Arwi Winata

2. Medan                     Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma

3. Kota GunungSitoli    Martinus Lase-Kemurnia Zebua

4. Labuhanbatu            Tigor Panusunan siregar-Erik Adtrada Ritonga

5. Serdang Bedagai      Syahrianto-M.Riski Ramadhan Hasibuan

6. Kota Sibolga            Memori eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu

7. Nias                        Faiqi’asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo

8. Toba Samosir          Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon

9. Samosir                  Raun Sitanggang-Pardamean Gultom

10. Humbahas             Palbet Siboro-Henri Sihombing

11. Nias Utara             Edward Zega-Yostinus Hulu

12. Nias Selatan          Idealisman Dachi-Siotarazokho Gaho

13. Humbahas             Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing

14. Humbahas             Marganti Manullang-Ramses Purba

15. Tapsel                  Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Kecil...Cuma 46 Perempuan dari Total 528 Kepala Daerah Terpilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler