15 Perempuan Belia di Kamar, Ada Kondom, Sebagian Sedang Begituan, Miris, Bikin Sedih

Kamis, 22 April 2021 – 13:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) menjelang tengah malam. 

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap belasan orang perempuan, yang mayoritas tergolong anak di bawah umur.

BACA JUGA: Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Orang yang diamankan 15 orang. Sebagian besar anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4). 

BACA JUGA: Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?

Tak hanya itu, polisi juga membekuk joki penyedia jasa alter yang menjajakan belasan perempuan tersebut kepada pria hidung belang secara online.

Hanya saja, Alumnus Akpol 1991 itu tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah joki yang ditangkap di dalam kamar penginapan tersebut.

BACA JUGA: Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun

"Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, para perempuan yang ditangkap menawarkan diri kepada pria hidung belang melalui media sosial. 

"Menawarkan wanita BO (booking online) anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," ucap Yusri.

Adapun, barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp600 ribu, kondom, ponsel dan laptop.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler