Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?

Rabu, 21 April 2021 – 09:51 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka kasus prostitusi modus pijat plus-plus. Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus prostitusi berkedok layanan pijat.

Dalam kasus prostitusi daring modus pijat plus-plus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai muncikari.

BACA JUGA: Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...

"Satu kasus prostitusi daring kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (20/4).

Kombes Syahduddi menjelaskan, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: Pengakuan Muncikari soal Tarif PSK Kelas 5 SD, Kurang Ajar!

Modus praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu.

BACA JUGA: Deretan Fakta Aksi 4 Pria Ambil Uang di ATM Saldo Tidak Berkurang, Caranya Mencengangkan

Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.

Kombes Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler