jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak 15 remaja penyerang warga menggunakan senjata tajam ditangkap polisi dari Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (11/11).
BACA JUGA: Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat
Dia menyebut belasan remaja bermotor itu ditangkap pada Sabtu dini hari setelah ada laporan warga.
"Pelaku adalah pelajar dan ada juga yang sudah putus sekolah," kata Kombes Sabana Atmojo.
BACA JUGA: Hasto Ungkap Pertemuan Megawati - Jokowi di Istana, Keluarnya Happy Semua, Klir!
Penangkapan belasan remaja itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah melihat aksi mereka.
Personel gabungan Polresta Banjarmasin kemudian menindaklanjuti laporan itu hingga menangkap 15 orang remaja berikut barang bukti sejumlah senjata tajam.
BACA JUGA: 3 Remaja Pelaku Pembacokan Siswa dan Guru Serahkan Diri ke Polisi
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor di wilayah Banjarmasin selatan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 00.10 WITA.
Sementara empat orang terluka akibat terkena sabetan senjata tajam pelaku sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Atas kejadian itu, polisi berencana menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah setempat pada Senin (13/11).
"Kami membutuhkan peran semua lembaga untuk mengedukasi anak remaja karena ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Kapolresta.
Kombes Sabana menegaskan kasus tersebut murni kasus kenakalan remaja.
"Para remaja itu ingin menunjukkan eksistensinya agar mendapatkan pengakuan dari banyak orang," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, penyerangan terhadap warga berawal dari dua kelompok, yakni Kampung SKN dan Bahari yang berencana melakukan tawuran dengan kelompok remaja, ECG, tetapi mereka tidak bertemu.
Para remaja itu kemudian melakukan konvoi di beberapa jalan di wilayah Banjarmasin selatan.
Saat di perjalanan, mereka secara spontan menyerang beberapa orang pengguna jalan yang melintas dengan alasan tidak terima dilihat korban dan juga untuk melampiaskan amarahnya.
Dalam rencana tawuran itu, para remaja tersebut berbagi tugas. Ada yang mengarahkan melalui grup media sosial, mengumpulkan massa.
Lalu, ada yang berperan mempersiapkan senjata tajam, memberitahu lokasi untuk melancarkan aksi, dan ada yang khusus dokumentasi di lapangan.
Sabana menegaskan para pelaku tetap diproses berdasarkan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam