BACA JUGA: KPK Incar Keterlibatan Anggota KPPU Lain
Ditargetkan, sebelum lebaran tim DPOD sudah selesai melakukan kajian lapangan ke 15 daerah itu.Anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaeni (F-PKS) menyatakan, kedatangan tim DPOD belakangan ini ke sejumlah calon daerah otonom merupakan permintaan Komisi II DPR
BACA JUGA: BII Siap Bantu KPK
Kita meminta DPOD melalui pemerintah, karena RUU itu merupakan inisiatif DPR,” ulas Jazuli Juwaeni kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (19/9)Seperti diketahui, 15 RUU pemekaran inisiatif DPR adalah RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).
Lebih lanjut Jazuli menjelaskan, nantinya setelah DPOD selesai melakukan kajian lapangan, maka hasilnya harus segera disampaikan kepada Komisi II DPR
BACA JUGA: Menhan Australia Datangi Menhan RI
Komisi II menginginkan ke-15 RUU itu bisa secepatnya disahkan karena proses pengusulannya dari daerah sudah cukup lamaDPR tak ingin dianggap tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah“Mudah-mudahan dari pihak pemerintah yang kajiannya dilakukan DPOD, tidak ada masalahBagi kami di Komisi II, semua sudah tidak ada masalah,” ucapnya.Ditanya kapan target pengesahan RUU pemekaran tersebut, Ketua DPW PKS Provinsi Banten itu mengatakan, sebelum masa sidang DPR kali ini berakhir, maka harus kelar semuanya“Yang sudah memenuhi persyaratan, kita tergetkan bisa disahkan sebelum habis OktoberMakanya kita berharap, setelah lebaran DPOD sudah menyampaikan laporan hasil kajian lepangan ke Komisi II DPR,” terangnya.
Keterangan Jazuli sejalan dengan keterangan anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum (F-PKB) yang menyebutkan, pengesahan RUU pemekaran bisa lebih cepat bila pemerintah cepat menyelesaikan kajian persyaratan ke lapangan“Kalau sikap DPR sudah jelas bahwa yang masuk paket 15 itu harus mendapat prioritas untuk segera diselesaikan,” ungkap Syaifullah Ma'sum.
Sebelum membahas paket 15 RUU pemekaran ini, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan 12 RUU yang masuk paket pertama, yakni RUU pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Redaktur : Tim Redaksi