JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penerimaan cek perjalanan (traveler’s cheque) yang terkait dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltoem terus berlanjut. Kali ini giliran pihak perbankan yang bakal ditanya oleh tim penyidik KPKSetelah PPATK membeberkan keterlibatan pihak ketiga, antara lain sopir anggota dewan, kini giliran Bank Internasional Indonesia (BII) yang buka-bukaan soal mekanisme pembelian dan pencairan cek perjalanan
BACA JUGA: Menhan Australia Datangi Menhan RI
Bank yang diincar oleh Maybank asal Malaysia itu dicatut oleh Agus Condro
BACA JUGA: Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Agus Condro pun mencairkan cek tersebut di kantor cabang BII yang kemudian dibelikan mobil mewahWakil Direktur Bank Internasional Indonesia Sukatmo Padmosusastro mengemukakan bahwa penjualan dan pembelian traveler’s cheque (TC) tidak dibebani biaya apa pun
BACA JUGA: Besuk Ayah di Lapas, Kena Peluru Nyasar
”Namun, pembelian dan penjualan TC di atas Rp 100 juta wajib disertai formulir deklarasi sumber dan tujuan penggunaan dana,” ujarnya kepada Jawa Pos di Jakarta, Kamis(18/9).Artinya, penyidik sebenarnya bisa mengetahui asal maupun tujuan pembelian TC tersebut berdasar informasi yang dikumpulkan dari bankMeski demikian, pengumpulan informasi itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena perbankan juga diwajibkan untuk melindungi nasabahnyaNamun, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK, pihak bank wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan
”BII selalu melaporkan seluruh transaksi yang dianggap mencurigakan sesuai dengan prinsip know your customer (KYC) ke PPATK dan wajib memberikan data apabila diminta oleh PPATK, termasuk data mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report-STR),” lanjutnya.
Selain itu, sebenarnya pihak bank tergolong pasif dalam penerbitan TCIni ditandai dengan penerbitan yang dilakukan hanya sesuai dengan pesanan nasabah”Sedangkan untuk proses pencairan TC, nasabah harus menandatangani TC tersebut dan menyerahkan tanda pengenal ke tellerKemudian, dana dari pencairan TC tersebut akan dikreditkan ke rekening nasabah,” ungkap Sukatmo.
Banker senior itu melanjutkan bahwa sebenarnya per definisi traveler’s cheque BII Rupiah (TC BII-Rupiah) merupakan warkat (surat berharga) yang diterbitkan BII dalam bentuk rupiah dan dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran di berbagai vendor/merchant di dalam negeri serta dapat diuangkan di seluruh cabang BII di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumpulkan info-info penting dari kalangan perbankan”Kami juga akan menanyakan informasi mengenai cek perjalanan tersebut di kalangan perbankan,” tegasnya.
Meski disoroti oleh berbagai pihak karena dinilai lamban dalam merespons kasus tersebut, KPK tetap meyakinkan bahwa kasus tersebut bakal diproses sebagaimana mestinyaJuru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan bahwa pelaksanaan penyelidikan itu melalui banyak strategiAda yang terbuka, ada pula yang tertutup”Banyak strategi yang kami lakukan agar informasi banyak terkumpulPenyelidikan tidak mempunyai batas waktu,” ungkapnya.
KPK sendiri menindaklanjuti temuan PPATK yang menyelidiki pengakuan dan pelaporan Agus CondroSebelumnya, saat diperiksa awal Juli lalu, anggota DPR periode 1999–2004 itu berterus terang menerima sepuluh cek perjalananMasing-masing bernilai Rp 50 jutaFulus tersebut diduga digunakan untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai anggota deputi gubernur senior (DGS) BIKetika itu, Agus juga membeberkan keterlibatan anggota lain yang disebut-sebut juga menerima cek tersebutTemuan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan meminta PPATK menelusuri siapa saja penerima cek haram tersebut(iw/git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla: Kekerasan Bergantung 10 Kelompok Media
Redaktur : Tim Redaksi