Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak

Jumat, 19 September 2008 – 12:04 WIB
JAKARTA – Peluang Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera dieksekusi mati dengan cara tidak ditembak masih terbukaDalam sidang lanjutan uji materi UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (18/9), sejumlah saksi mengatakan bahwa eksekusi tembak mengandung unsur penyiksaan

BACA JUGA: Besuk Ayah di Lapas, Kena Peluru Nyasar



Pada sidang yang dipimpin majelis hakim M
Mahfud M.D

BACA JUGA: Kalla: Kekerasan Bergantung 10 Kelompok Media

itu, sejumlah saksi menyebutkan, untuk menghindari hukuman mati dengan cara ditembak, bisa dilakukan dengan cara lain
Misalnya, digantung, dipancung, atau dibius dengan terlebih dahulu ditidurkan

BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Iraq Dilarang

Di antara saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Rudi Satrio

Menurut Rudi, eksekusi tembak mati yang paling sering digunakan di Indonesia sudah tak sesuai dengan semangat hak asasi manusia (HAM)’’Konstitusi kita soal hukuman mati memang perlu ditelaah lagiIntinya, eksekusi harus cepat dan tidak menyiksa,’’ ujar Rudy di gedung MK.
 
Prosedur dan syarat hukuman mati yang lebih manusiawi, kata Rudy, adalah prosesnya cepat dan dapat meminimalkan rasa sakitKarena itu, Rudy menyarankan perlu dibuat peraturan tentang meminimalisasi rasa sakit itu’’Jika gantinya adalah hukuman pancung, sesuai pasal 11 KUHP, masih sama saja menyakitkan,’’ katanya

Judicial review atau uji materi pelaksanaan hukuman mati itu merupakan permohonan Tim Pembela Muslim (TPM) yang merupakan pengacara Amrozi, Ali Gufron, dan Imam SamuderaTPM menilai, eksekusi tembak untuk hukuman mati tidak manusiawi.

Selain Rudy, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon adalah dua dokter ahli bedah Sun Sunatrio dan Jose RizalLalu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta MudzakirSelain itu, hadir seorang saksi yang pernah menyaksikan eksekusi mati, yaitu Pastor Charlie BurrowsCharlie merupakan pemimpin Gereja Santo Stephanus di CilacapDirektur Litigasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Qomaruddin juga memberikan pendapat dalam sidang itu

Mayoritas saksi menilai, hukuman mati menimbulkan sakit yang luar biasa sehingga terindikasi melanggar HAMJose Rizal dan Mudzakir, misalnyaKeduanya mengatakan, hukuman pancung lebih baik daripada tembak’’Pusat kehidupan ada di kepala sehingga untuk memusnahkan kehidupan kepala yang diincar,’’ kata Jose.  Pelaksanannya, kata dia, ada dua metodeYakni, penggal dan gantungKarena potensi penyiksaan lebih besar dengan metode gantung, Rizal mengusulkan cara pancung’’Hukuman pancung akan lebih cepat menimbulkan kematian,’’ tutur Jose

Sementara itu, Mudzakir mengatakan, hukuman pancung lebih dekat kepada syariat Islam’’Hukuman Islam lebih manusiawi dan sesuai dengan syariat Islam,’’ kata Mudzakir

Saksi ahli lain, Charlie, memberikan pernyataan berdasar pengalamannya ketika mendampingi terpidana mati Antonius (Hansen Anthony Nwaolisa)Dalam posisinya sebagai rohaniwan, Charlie melihat Antonius yang telah ditembak di sekitar jantung mengerang kesakitan selama tujuh menitTiga menit kemudian Antonius dinyatakan oleh dokter telah mati’’Jadi, total prosesnya 10 menit,’’ katanya.

Qomaruddin berpendapat, peluang Amrozi cs untuk tidak ditembak masih terbukaNamun, Qomaruddin hanya melihat satu cara yang konstitusional pengganti hukuman tembak, yakni hukuman gantungTata cara eksekusi mati dengan digantung sesuai pasal 11 KUHP
’’Masalahnya, hukuman di tiang gantungan juga lebih menyakitkan dan menyiksa dibandingkan dengan tembak mati,’’ kata QomaruddinDia melanjutkan, selain diatur dalam UU, tata cara eksekusi mati diatur dalam pasal 11 KUHPArtinya, UU No 2  itu merupakan perbaikan dari pasal 11 KUHP yang menganut hukuman gantung. 

Pasal 11 KUHP menyebutkan, pidana mati dijalankan algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiriKuasa hukum Amrozi cs, Wirawan Adnan, menyatakan ada dilema bila memasukkan pasal 11 dalam permohonan’’Kalau putusannya tetap mengandung unsur penyiksaan, bisa kita uji lagi pasal 11 itu,’’ tegas Wirawan(yun/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Nyaris Makan Kolak Basi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler