jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu ada dua advokat yang diduga terlibat dalam kasus suap kasus perdata tersebut.
BACA JUGA: Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka
Hakim tersebut diketahui bernama Wahyu Widya Nurfitri yang ditangkap pada Senin (12/3) malam di Jakarta.
Dia ditangkap bersama seorang panitera berinisial TA dan pengacara berinisial HMS dan ADS karena diduga kedapatan melakukan transaksi suap.
BACA JUGA: ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam
Dari data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada laman https://acch.kpk.go.id diketahui Nurfitri memiliki kekayaan sebesar Rp 2,72 miliar.
Harta itu merupakan akumulasi seluruh harta benda yang dilaporkannya pada 19 Desember 2016.
BACA JUGA: Bamsoet Ogah Campuri Permintaan Wiranto ke KPK
Padahal pada laporan pertama pada 31 Juli 2001 dia hanya memiliki harta sebesar Rp 171 juta.
Dalam kurun waktu 15 tahun, kekayaan hakim wanita meningkat Rp 2,6 miliar lebih.
Nurfitri juga memiliki harta tidak bergerak dan bangunan sebesar Rp 1,3 miliar sebanyak delapan unit, yang terdiri atas tanah kosong dan bangunan rumah yang tersebar di beberapa wilayah di Semarang dan Batam.
Lalu harta bergeraknya ada empat buah mobil merek Suzuki Carry, Toyota Corolla, Suzuki Aerio, dan Toyot Avanza senilai Rp 382 juta.
Sementara untuk harta lainnya berupa logam mulia senilai Rp 309 juta. Untuk harta lain seperti giro dan kas sebesar Rp 723 juta. Namun, Nurfitri juga memiliki utang senilai Rp 27 juta. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Brigjen Toni Hermanto Belum Ada Cacat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan