1.500 Pengurus PNPM Harus Mundur Karena Nyaleg

Senin, 30 Desember 2013 – 05:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Setidaknya ada sekitar 1500 pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di seluruh Indonesia yang harus mundur lantaran daftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Ketentuan ini sengaja dilakukan untuk menghindari adanya pemakaian uang negara untuk kampanye pemenangan saat nyaleg.

Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Sujana Royan menjelaskan, 1500 orang tersebut terdiri dari fasilitator, konsultan manajeman, pengurus, unit pengelola kegiatan di PNPM pedesaan, ketua dan pengurus badan keswadayaan masyarakat atau BKM di PNPM Mandiri Perkotaan .

BACA JUGA: Bocah Penderita Gizi Buruk Akhirnya Meninggal

Dari jumlah itu masih ada kemungkinan untuk bertambah maupun berkurang. Sebab kabarnya, ada beberapa dari mereka yang akhirnya memutuskan untuk tetap aktif di PNPM dan mundur dari bursa pencalegkan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan terbaru dari masing-masing daerah mengenai hal ini.

"Mereka harus mundur dari PNPM, agar nantinya tidak terjadi conflict of interest saat kampanye," tutur Sujana saat dihubungi kemarin.

BACA JUGA: Kemenhub Ambil Alih Pemeriksaan 23 Satpol PP Ngada

Suaja menyatakan bahwa aturan ini telah sejak lama diedarkan. Selain untuk mencegah terjadinya politisasi, hal ini juga untuk menindaklanjuti surat edaran Menko Kesra. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) sendiri juga mengeluarkan Surat Edaran No 807/Bawaslu/M/2013 yang menginstruksikan Bawaslu dan Panwasllu daerah untuk mendata dan mengawasi proses pengunduran diri para caleg dari jabatan sebagai pelaksana PNPM Mandiri. Larangan ini berlaku bagi pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai tim sukses, maupun pendukung caleg, capres, dan calon kepala daerah.

Mengenai batas pengunduran sendiri, Sujana mengatakan bahwa batas waktunya ditentukan Batas oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) masing-masing daerah. Jika masih ada yang membangkang sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan mengirim data si pembangakang ke Bawaslu untuk kemudian ditegur oleh Bawaslu.

BACA JUGA: Sinabung Munculkan Kubah Lava

Namun pihaknya juga menekankan bahwa begitu daftar calon tetap (DCT) sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), maka mereka harus mengundurkan diri. Jika selama waktu satu bulan setelah penetapan DCT yang bersangkutan enggan mengundurkan diri, maka pihaknya yang akan secara langsung memberhentikannya dari PNPM. "Dan ini menungggu laporan DCT dari masing-masing daerah, Januari 2014 sudah akan ada pemberhentian bagi yang bandel," tegas dia.

Sujana juga mengatakan, bahwa selama ini pihak Bawaslu dan Panwaslu merespon baik kebijakan agar para pelaku PNPM yang mau maju jadi DCT itu harus mengundurkan diri dari PNPM atau Caleg. Sebab menurutnya, hal itu merupakan ketentuan dari undang-undang yang berlaku. Yakni Undang-Undang No 8 Tahun 2012, "yang menyatakan siapapun yang mengajukan jadi caleg dan masih bekerja di kegiatan yang dibiayai keuangan negara maka harus mengundurkan diri.

"Mestinya ini berlaku di semua program pemerintah, tapi di PNPM kami tegaskan karena selain UU juga arahan dari pak Wapres demikian," tandasnya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Padang Diamuk Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler