151 PNS Cimahi Naik Jabatan

Jumat, 12 September 2014 – 04:41 WIB

jpnn.com - CIMAHI TENGAH - Sebanyak 151 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat mendapatkan kenaikan pangkat periode II Oktober 2014. Mereka yang naik pangkat terdiri dari PNS yang bekerja di Sekretariat Daerah (Setda), Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Dantje Sunanda mengatakan, proses kenaikan pangkat dilakukan mulai Mei 2014 dengan melalui berbagai tahapan seperti verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat dari SOPD untuk golongan III/D ke bawah.

BACA JUGA: Bantah Pelecehan, Anas Mengaku Hanya Pegangan Tangan

"Dilaksanakan satu atap bersama kantor regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6-8 Agustus 2014," kata Dantje seperti yang dilansir Bandung Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (12/9).

Menurutnya, verifikasi berkas usul kenaikan pangkat PNS golongan IV/a ke atas dilaksanakan secara satu atap bersama Kantor Regional III BKN Bandung dan BKD Jabar sejak 25-29 Agustus 2014 di Cipanas Garut. "Berkas usulan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkot Cimahi sebanyak 156 orang. Berdasarkan verifikasi, lima orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat," paparnya.

BACA JUGA: 53 Perempuan Berbusana Ketat Terjaring Razia

Ditambahkan dia, sesuai dengan peraturan Kepala BKN No 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, persyaratan usul kenaikan pangkat untuk pemrosesan kenaikan pangkat seterusnya tidak menggunakan lagi format daftar pelaksanaan pekerjaan, dan diganti dengan format sasaran kerja pegawai.

Disinggung mengenai kewenangan penilaian angka kredit, disebutkannya jabatan fungsional guru IV/b ke bawah dilimpahkan kewenangan pada pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak seorang PNS, tapi penghargaan pemerintah terhadap kinerja dan prestasi mereka. Yang dinilai dari seorang PNS itu di antaranya sasaran kerja dan prestasi pegawai.

"Kenaikan pangkat ini sesuai dengan prestasi yang diraih. Artinya, atasan harus memberikan contoh kepada bawahan," tandasnya. (drx/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Sesalkan Labuhanbatu Batal Rekrut CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler