15.466 Calon Jemaah Haji Melunasi BPIH, Semuanya Berangkat Tahun Ini?

Selasa, 12 April 2022 – 22:34 WIB
Seorang pria mempraktikkan manasik haji dan umrah di Al Mahmudah Manasik Training Center di Muncul, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih menunggu kepastian kuota jemaah haji Indonesia setelah otoritas Arab Saudi mengumumkan adanya dibukanya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan berapa pun kuotanya, akan tetap ada alokasi untuk calon jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Arab Saudi Buka 1 Juta Jemaah Haji, HNW Dorong Kemenag Perjuangkan Kuota Terbaik

“Kami masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia," ujarnya dilansir dari laman Kemenag, Selasa (12/4).

Dia menyebutkan kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

BACA JUGA: Begini Nasib 2 Polisi Viral yang Pukuli Sopir Truk di Jombang

Menurut Hilman, berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 calon jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Jika kuota haji Indonesia tidak dalam jumlah normal, maka ada potensi banyak jemaah yang telah melunasi BPIH belum bisa diberangkatkan.

BACA JUGA: Disebut Jadi Pengeroyok Ade Armando Pria Ini Buka Suara, Ternyata

“Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,” beber Hilman.

Oleh karena itu, Kemenag akan segera melakukan sejumlah persiapan, yaitu rekonsiliasi data calon jemaah haji khusus yang lunas dan berusia di bawah 65 tahun yang siap berangkat.

Kemudian, memastikan calon jemaah haji khusus yang siap berangkat telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Lalu, menyusun regulasi konfirmasi pelunasan BPIH Khusus dan pengisian kuota haji khusus.

Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta jajarannya membuat pedoman yang jelas dan tegas.

Dia tidak ingin ada calon jemaah haji 2022 yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.

"Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip first come first serve tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi BPIH, mengantre, dan tertunda berangkat selama dua tahun,” tuturnya.

BACA JUGA: Disebut Mengeroyok Ade Armando, padahal Mas Try di Acara Ibu Bupati

Hilman menambahkan, jika ada calon jemaah yang tidak bisa berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya. (esy/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler