1.587 Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan Profesi

Rabu, 04 Maret 2015 – 08:29 WIB
1.587 Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan Profesi.Dimas Alif/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak 1.587 guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara harus siap kehilangan haknya. Selain hak tungangan fungsional, para pendidik ini juga akan kehilangan tunjangan profesi.

Menurut Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran, penghilangan tunjangan ini sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyebutkan bahwa regulasi itu mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.

BACA JUGA: Nilai UN 5,5 tak Bisa Ikut SNMPTN

Amran merinci, di Kota Kendari ada 1.587 yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Terdiri dari guru TK 390 orang, guru SD 804 orang, guru SMP 77 orang, SMA 19 guru, SMK 290 guru, dan guru SLB 7 orang. Dari data tersebut, sebanyak 639 orang adalah nonPNS sedangkan 948 orang berstatus PNS.

Meski begitu, para guru yang belum mendapatkan gelar sarjana ini masih diberi kesempatan hingga akhir Desember 2015.

BACA JUGA: Sarjana Tak Berintegritas jadi Blunder Profesor Ilmu Hukum

"Para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Amran seperti yang dilansir Kendari News (Grup JPNN.com), Selasa (3/3).

Guru yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan kehilangan hak  hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.  (p10/awa/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yuddy Janji Tuntaskan Masalah Usakti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristek Deklarasikan Sekolah Riset dan Konservasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler