16 Anggota Geng Motor di Sukabumi Diciduk Polisi, Ada Inisial ARA

Senin, 17 Juli 2023 – 07:03 WIB
Anggota geng motor yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang karena kedapatan memiliki senjata tajam. (ANTARA/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang meringkus belasan anggota geng motor.

Mereka berasal dari dua kelompok berbeda. Ulah geng motor tersebut juga membuat resah masyarakat.

BACA JUGA: Aksi Koboi Pria di Garut Ini terhadap Seorang Wanita Viral, Pelaku Ternyata

"Kami menangkap 16 anggota geng motor dari dua kelompok berbeda, yakni GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Minggu, (16/7).

Ari menyebut lima anggota geng motor GBR ditangkap di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Laode Imran Kena Panah di Leher, Bripda Eliezer Juga Terluka

Sementara, 11 anggota geng motor XTC diciduk saat menongkrong di salah satu sekolah di Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Minggu dini hari.

Penangkapan gerombolan bermotor itu dilakukan setelah polisi menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA: ART Sesalkan Langkah Polri Beli Pesawat Bekas dengan Anggaran Rp 1 T

Dari tangan anggota geng motor tersebut didapati beberapa senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan dari 16 anggota geng motor yang ditangkap, tujuh di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok.

Sementara itu, untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.

Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan jadi tersangka, tiga di antaranya dari GBR berinislal ARP (18) ARA (18) dan NA (19). Mereka menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Sukalarang.

"Empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Yanto.

Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler