16 Mei Cuti Bersama bagi PNS

Jumat, 13 Mei 2011 – 18:05 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjangBerdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, diputuskan bahwa Senin (16/5) seluruh pegawai negeri cuti bersama

BACA JUGA: Tolak Peringatan HUT Israel, PBNU Pesan Jangan Anarkis

Ini didasarkan pada surat nomor 2/Tahun 2011, Kep
120/Men/V/2011, SKB/01/M-PAN-RB/5/2011 tertanggal 13 Mei.

Pertimbangan cuti bersama ini, menurut Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu

BACA JUGA: Istana Koordinasi dengan Polisi soal Perayaan HUT Israel

Pasalnya, Selasa (17/5) ada libur peringatan Hari Waisak
"Kan Selasa libur Waisak

BACA JUGA: Marzuki: Anggaran Gedung Baru Bisa Turun 20 Persen

Makanya untuk efisiensi, Senin kita liburkan," ujar Tasdik kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/5).

Dijelaskannya, cuti bersama Waisak ini, berbeda dengan SKB 2010 laluTahun lalu, tidak ada cuti bersama WaisakTahun ini ada penambahan hari cuti bersama karena Senin waktunya kejepit.

"Kita berharap dengan penambahan hari cuti bersama ini, para pegawai bisa memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin," ujarnyaMeski ada cuti bersama, namun ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan publikSeperti Puskesmas, rumah sakit, Samsat, pemadam kebakaran.

"Bagi kantor yang melayani publik harus tetap masuk seperti biasaTapi bukan berarti hak cuti bersama mereka tidak adaHak cuti bersama mereka akan tetap diperhitungkan di hari lainnya," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler