JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan mengeluarkan aturan mengenai ragam iuran atau pungutan masuk sekolahBerdasarkan hasil monitoring tim investigasi yang memantau adanya iuran saat penerimaan peserta didik baru 2011, masih ada sekolah-sekolah yang mengadakan iuran pada penerimaan peserta didik baru
BACA JUGA: Pusat Genjot Sarana Pendidikan di Perbatasan
Beberapa iuran yang dimaksud di antaranya adalah iuran seragam sekolah, iuran uang buku, iuran pembangunan/gedung, dan administrasi pendaftaran.Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menuturkan, saat ini Kemdiknas sedang menyiapkan regulasi yang akan mengatur keragaman iuran tersebut
Nuh yang didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemdiknas, Musliar Kasim mengatakan, kegiatan monitoring dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemdiknas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Paksa Siswa Beli Seragam
Sasarannya, lanjut Nuh, adalah di 84 kabupaten/kota di 33 provinsi dengan sampling di 1.289 sekolah terdiri atas 675 sekolah dasar (SD), 414 sekolah menengah pertama (SMP), 133 sekolah menengah atas (SMA), dan 67 sekolah menengah kejuruan (SMK).”Dari sisi tren ada penurunan persentase iuran jika dibandingkan tahun sebelumnya
BACA JUGA: Libur Ramadan Tak Boleh Berlebihan
Uang buku tahun lalu 16,2 persen, tahun ini turun menjadi 14,2 persen,” ungkapnya.Meskipun demikian, mantan Rektor ITS ini menerangkan, penurunan tersebut bukan menjadi perhatian utamaSeharusnya, ada iuran yang benar-benar tidak ada lagi di SD dan SMP"Iuran-iuran yang benar-benar tidak boleh yaitu SPP, uang ujian, uang laboratorium, administrasi pendaftaran, dan uang gedung," katanya.
Dari hasil monitoring penerimaan peserta didik baru yang dilakukan oleh Kemdiknas pada 18-22 Juli lalu, diketahui ada enam provinsi yang menarik iuran SPP pada tingkat SD, yaitu Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan PapuaSementara itu pada jenjang SMP ada 10 provinsi yang masih menarik iuran SPP yaitu Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi