Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah

Senin, 01 Agustus 2011 – 06:14 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui kesulitan untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di sekolahTerutama yang dilakukan oknum-oknum di internal lembaga pendidikan tersebut

BACA JUGA: Tak Lulus Seleksi, Siswa Dimintai 17 Sak Semen



Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, subsidi yang diberikan pemerintah, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional setiap tahunnya
Di SD hanya 70 persen dan SMP 80 persen dari kebutuhan

BACA JUGA: Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB

Akibatnya, ada oknum yang menggunakan modus kekurangan biaya tersebut untuk melakukan pungli.

"Kalau ada oknum di sekolah yang menarik uang untuk membeli buku maupun seragam tidak sesuai dengan kebijakan sekolah, Kemendiknas kesulitan untuk menindaknya
Ini bergantung bagaimana sekolah mengamankannya

BACA JUGA: Siswa Nonmuslim Diajari Hormati Bulan Puasa

Jangan sampai sekolah dicemarkan perilaku individu," ungkap Fasli di Jakarta kemarin (31/7).

Mantan Dirjen Dikti itu menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menindak pungli yang dilakukan di luar BOS karena adanya otonomi daerahTerlebih, pungli biasanya dilakukan di area abu-abu"Seragam dan buku itu masuk grey areaJika ada laporan pungutan pun, Kemendiknas harus melakukan verifikasi apakah pungutan itu berada di wilayah pungutan BOS atau tidak," papar pria kelahiran Padangpanjang, Sumatera Barat, tersebut.

Karena itu, tambah Fasli, harus ada dua peraturan yang mengatur pungli, yaitu peraturan daerah (perda) dan peraturan menteri (permen)Tarikan-tarikan yang dilakukan oknum nanti diatur dalam perda tersebutDua peraturan itu akan menjadi dasar bagi Kemendiknas untuk menata aturan yang lebih mengikat pada tahun berikutnya"Nanti, pada Januari 2012, insya Allah sudah ada peluang untuk menaikkan BOS," tegasnya.

Ketika ditanya apakah permen itu bisa menjadi dasar penindakan bagi oknum yang melakukan pungutan liar, Fasli menjawab, permen memang tidak bisa dijadikan dasar penindakan hukumPermen hanya menjadi sumber pemberian sanksi administrasi, yakni sanksi yang paling memalukan bagi seorang PNS ialah dipecat dari jabatan.

Rencananya, kata Fasli, saat ini tim Kemendiknas yang dipimpin Irjen sudah selesai melakukan investigasi pungli di sejumlah daerahTim tersebut masih melakukan pengolahan data sebelum melaporkannya ke Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh"Dalam waktu dekat akan ada konferensi pers untuk itu," janji Fasli(cdl/jpnn/c9/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Berlipat, Cari Formula Baru Pencairan BOS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler