JAKARTA -- Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar yakni sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dilarang memaksa peserta didik untuk membeli seragamPembelian seragam dasar, merah putih atau putih biru tidak harus dibeli di sekolah, tetapi bisa dibeli bebas di pasaran.
“"Seragam merah-putih atau biru-putih itu dijual bebas, tetapi kalau seragam sifatnya tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah. Kalau dilarang semua, bisa jadi akan lebih berat, seandainya dia tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota
BACA JUGA: Libur Ramadan Tak Boleh Berlebihan
Namun tetap dalam konteks tidak memaksa,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (1/8).Nuh menyatakan, iuran seragam dan uang buku harus dalam batas toleransi
BACA JUGA: Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Mantan Menkominfo ini mengatakan, sekolah juga sebaiknya memberikan kebijakan tersendiri bagi para orangtua peserta didik
"Fakta di lapangan sangat beragam
BACA JUGA: Tak Lulus Seleksi, Siswa Dimintai 17 Sak Semen
Ada kalanya sekolah justru sangat membantu jika memungkinkan pembayaran seragam dapat dibayarkan dengan cara mengangsur jika jumlah seragam yang dibeli orang tua cukup banyak,” ujar Nuh(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB
Redaktur : Tim Redaksi