16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya

Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:15 WIB
Suasana rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Asep Suheri memeriksa 16 saksi perihal dugaan perusakan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi. Kami bagi jadi lima klaster," kata Asep di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Pemeriksaan tahap pertama dilakukan kepada warga Kompleks Duren Tiga.

Dalam klaster ini, penyidik memeriksa tiga saksi, yakni SN, M, AZ.

BACA JUGA: Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi

"Yang kedua melakukan pergantian DVR CCTV. Kami periksa empat orang, AF, AKP, IW, AKBP AC, dan Kompol AL," ujar Asep.

Pemeriksaan klaster ketiga yakni terhadap pihak yang melakukan pemindahan, mentransmisikan, dan perusakan CCTV.

BACA JUGA: Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm

"Tiga orang saksi, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut klaster keempat yakni pihak yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria.

"Klaster kelima, ada empat saksi, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR," beber Asep Suheri.

Menurutnya, penyidik telah menyita empat barang barang bukti dari dugaan perbuatan para 16 saksi itu.

"Barbuk ini ada empat, hardisk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW," tutur Asep.

Aadapun 16 orang tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam dikenakan Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus kematian Brigadir J, timsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler