1.600 Tenaga Kontrak Terima SK Perpanjangan Masa Kerja, Begini Pesan Pj Wali Kota Ambon

Selasa, 16 Januari 2024 – 07:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Tahun 2024 bagi 1.600 tenaga kontrak, di Ambon, Senin (15/1). ANTARA/ Penina F Mayaut.

jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberikan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2024 kepada 1.600 tenaga kontrak di kota itu.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar mereka yang mengabdikan diri pada kota ini, akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: 5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca

"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak," kata Bodewin di Ambon, Senin (15/1).

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara.

BACA JUGA: Hari Ini Banyak Honorer Lulus PPPK 2023 Berdebar-debar, Jangan Salahkan BKN

Pertama, tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan.

Kedua, melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK Mirip Swasta, Gelombang I Mei, Honorer Berpeluang Habis

Bodewin mengakui bahwa beberapa daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak. Meski demikian, pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian, tetapi mempertahankan dengan melanjutkan kontrak kerja.

"Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat," ungkapnya.

Bodewin mengimbau kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. 

Pahami hak serta kewajiban sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak terutama diri sendiri.

"Untuk teman-teman pegawai kontrak yang telah menerima SK, kami mengikat saudara sampai dengan akhir Desember 2024. Keputusan selanjutnya kami tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Selain itu, kewajiban para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap pegawai yang saat ini mengabdi pada unit kerja masing-masing.

"Saya berharap semua lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, diawasi langsung oleh masing-masing pimpinan OPD, atau atasan di mana saudara bekerja," kata Bodewin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler