1.607 CPNS Calon Hakim Dibina Bertahap

Senin, 06 November 2017 – 08:49 WIB
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bersiap diri membina 1.607 peserta yang lulus seleksi CPNS formasi hakim.

Mereka memastikan bahwa proses itu berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya bebas dari praktik curang seperti suap.

BACA JUGA: Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan, pembinaan calon hakim berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Bahwa pendidikan calon hakim tidak hanya melibatkan atau dikerjakan sendiri oleh MA. Tapi, sudah ada prosedur yang dilalui,” ungkap pria yang lebih akrab dipanggil Pudjo itu.

BACA JUGA: Menyedihkan, Manusia Setengah Dewa Masih Terjaring OTT KPK

Pudjo menyampaikan bahwa instansinya bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Yudisial (KY).

Kedua lembaga negara tersebut turut dilibatkan untuk menilai kinerja para calon hakim. ”Secara objektif akan seperti anak sekolah,” kata dia. Bila memang tidak mampu melalui proses pembinaan dengan baik, MA tidak akan melantik calon hakim menjadi hakim.

BACA JUGA: Ketua PT Diciduk KPK, Hatta Ali Mesti Mundur dari Ketua MA

Bukan hanya sesuai ketentuan yang berlaku, MA memberi garansi bahwa proses pembinaan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang sudah dibuat.

”Dan kewenangannya kami berikan kepada pusdiklat MA,” ungkap Pudjo. Lebih lanjut dia menuturkan bahwa proses itu mulai dilakukan setelah seluruh calon hakim melalui masa pra jabatan selama enam bulan.

Pembinaan yang diserahkan kepada Pusdiklat MA dilakukan secara bertahap. Artinya, 1.607 calon hakim tidak melaksanakan pembinaan bersama-sama.

”Karena proses pendidikan calon hakim itu nanti terbagi dalam beberapa tahapan,” ujar Pudjo.

Yakni tahapan pendidikan di dalam kelas dan praktik lapangan. Selain itu, para calon hakim juga harus melalui tahap assessment sebelum diangkat menjadi hakim.

Berlapis tahapan yang mesti dilalui setiap calon hakim dipastikan menutup celah maupun ruang praktik curang. Apabila tidak sanggup melalui tahapan tersebut, mereka tidak akan diangkat menjadi hakim.

”Kalau tidak lulus, tidak bisa dikelurakan SK (surat keputusan) sebagai hakim,” kata Pudjo menegaskan. Karena itu, dari 1.607 calon hakim, tidak ada jaminan seluruhnya menjadi hakim.

Berkaitan dengan pembinaan yang dimaksud MA, Komisioner KY Farid Wajdi menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik niatan MA melibatkan instansinya.

Menurut dia, itu sudah sesuai dengan gagasan yang ada dalam rancangan undang-undang (RUU) jabatan hakim.

”Bahwa manajeman hakim harus bersifat transparan dan partisipatif,” ungkap pria yang lebih dikenal dengan panggilan Farid ketika diwawancarai kemarin (5/11).

Dengan begitu, MA dan KY bisa bekerja sama menjaringan calon hakim yang layak untuk diangkat menjadi hakim.

”Memikul beban bersama,” imbuh Farid. KY berjanji bakal berupaya maksimal membantu MA. Dalam proses pembinaan calon hakim, mereka akan fokus pada rekam jejak serta perilaku setiap calon hakim sebelum mereka diangkat menjadi hakim.

Farid menegaskan, KY tidak akan pandang bulu. ”Perilaku menyimpang seperti curang, plagiat, joki, nepotisme, kolusi, dan seterusnya tidak akan ditolerir,” ucap dia.

”Sekeras mungkin ditindak,” tambahnya. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pendidikan calon hakim juga bakal menjadi concern KY.

”Sehingga perlakuan dan privilege diberikan based on performance, bukan kedekatan subjektivitas,” tegasnya. (syn/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir 90 Persen Peserta Tes CPNS MA Tak Lolos Passing Grade


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler