Ketua PT Diciduk KPK, Hatta Ali Mesti Mundur dari Ketua MA

Selasa, 10 Oktober 2017 – 12:21 WIB
Hatta Ali resmi kembali menjadi Ketua MA. Foto: Biro Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kiprah kepemimpinan Hatta Ali di Mahkamah Agung (MA). Sebab, sejak Hatta resmi memimpin MA pada 1 Maret 2002 hingga Oktober ini sudah ada 25 hakim dan aparat badan peradilan yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, banyaknya oknum hakim yang ditangkap selama dua periode kepemimpinan Hatta di MA telah memunculkan tanda tanya besar. Apalagi MA sudah mengeluarkan sederet peraturan seperti Perma 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya yang diikuti Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017. “Tapi minim implementasi," kata Lola di Jakarta, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Pejabat Ditangkap KPK, Zulkifli Dorong Pembenahan Sistem

Lola menegaskan, sepatutnya reformasi birokrasi di lingkungan MA tidak dilakukan hanya di level jenjang karir, namun juga mencakup mekanisme rekrutmen sebagai bagian tak terpisahkan dan filter awal untuk meminimalkan masuknya orang-orang yang tidak berintegritas. "Serta mencegah masuknya orang-orang minim kualitas ke dalam tubuh lembaga peradilan," ujarnya.

Lola menuturkan, publik pun menunggu pertanggungjawaban Hatta dalam menerapkan Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Merujuk maklumat itu maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepda hakim ataupun aparatur badan peradilan yang diduga melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Kader Golkar Harus Terus Dididik agar Tak Terjaring OTT KPK

Sedangkan mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, publik harus menagih penerapan maklumat itu kepada ketua MA. "Ketika Ketua MA berhenti atas dasar Maklumat Ketua MA, ada mekanisme dalam UU MA yang dapat dijalankan kembali untukmemilih Ketua MA kembali oleh Hakim-hakim Agung," ujar Asep.

Menurut Asep, sebagai implementasi dari Maklumat itu, Ketua MA harus ditagih untuk mengundurkan diri. Asep merujuk pada poin 4 maklumat itu yang menyebut MA memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh atasan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

BACA JUGA: Hakim Ditangkap Lagi, Maruarar: Pengawasan MA Kurang Ketat

"Selain itu, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/10) lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono. Selain itu, KPK juga menjerat anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

KPK menduga Aditya memberikan suap kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan perkara banding mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam perkara itu, sedangkan Marlina merupakan ibu kandung Aditya.(put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT, KPK Jaring Anggota DPR & Ketua Pengadilan Tinggi Sulut?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler