164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK

Selasa, 05 Juni 2018 – 09:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 54 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sudah tercatat dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah fintech syariah. Di luar itu, ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline OJK dan sedang dalam proses pendaftaran.

BACA JUGA: 58 Perusahaan Berpeluang Himpun Rp 66 Triliun di Pasar Modal

Ada juga 41 perusahaan fintech P2P lending yang sudah mengajukan izin, namun dokumennya dikembalikan.

”Kami kembalikan karena dokumennya tidak lengkap dan ada yang tidak sesuai dengan POJK (Peraturan OJK, Red) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” urai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Senin (4/6).

BACA JUGA: Fintech Bakal Punya Patokan Bunga

Hendrikus mengungkapkan, ada beberapa perusahaan fintech yang belum melengkapi persyaratan seperti anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan teroris (PPT).

OJK perlu menilai kepemilikan dan pengelolaan perusahaan seperti profil pemegang saham, komisaris, dan direksi.

BACA JUGA: Pegadaian Jajaki Peluang Bergabung dengan Fintech

Poin-poin tersebut menjadi hal yang belum lengkap dan masih kurang jelas dalam tubuh perusahaan fintech.

Karena itu, OJK mengembalikan dokumen yang sudah diajukan.

Selain itu, ada 35 perusahaan fintech yang sedang melakukan audiensi dengan OJK terkait pendaftaran.

Dengan demikian, total hingga akhir tahun ada potensi 164 perusahaan fintech yang tercatat di OJK.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menambahkan, OJK akan mengeluarkan aturan mengenai e-commerce yang ikut memfasilitasi penyaluran lending dari fintech.

”Contohnya, ada Tokopedia dan Traveloka yang membantu menyalurkan pinjaman secara online dan bekerja sama dengan fintech. Meskipun mereka bukan lembaga jasa keuangan, tetap bisa mengadakan aktivitas bisnis keuangan, akan diatur nanti,” jelas Sukarela.

Dia melanjutkan, fintech crowdfunding, agregator, investasi, dan asuransi akan masuk aturan OJK. Namun, itu bakal ditetapkan secara bertahap.

Sebab, saat ini aturan yang lengkap dari OJK sebatas aturan untuk P2P lending. Itu pun belum ada kode etik yang jelas dari asosiasi.

Menurut Batunanggar, OJK akan berhati-hati membuat aturan agar aturan yang ada tidak membatasi inovasi dari fintech.

OJK juga bakal bekerja sama dengan pelaku industri untuk menentukan kode etik bagi perusahaan fintech. (rin/c25/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Desak Bank Segera Ganti Uang Korban Skimming


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
fintech   OJK  

Terpopuler