jpnn.com, PALEMBANG - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty.
BACA JUGA: Jembatan Lalan Ambruk, Basarnas Palembang Terjunkan Dua Tim Cari Lima Korban Hilang
"Dikarenakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Agustus 2024 jatuh pada Sabtu mendatang, untuk sementara waktu kami tidak dapat memproses penerbitan dan perpanjangan SIM di pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang," ungkap Yenni, Kamis (15/8/2024).
Yenni juga memberikan solusi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut. Silakan datang kembali pada Senin (19/8/2024).
BACA JUGA: Mata Siswi SMP di Palembang Buta Setelah Berobat di Bidan
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Sabtu ini. Silakan datang pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan," ujar Yenni.
Yenni berharap masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi peraturan lalu lintas meskipun pelayanan SIM dihentikan sementara.
BACA JUGA: Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Begal, Tangannya Dibacok, Pelaku Pakai Modus Lama
"Kami berharap masyarakat tetap menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya untuk keselamatan bersama. Tujuannya adalah agar semua bisa selamat, aman, dan nyaman dalam perjalanan," harap Yenni.
Pengumuman ini diharapkan dapat menginformasikan masyarakat secara luas agar tidak ada yang datang ke Satpas SIM pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga dapat menghindari kerumunan dan penumpukan permohonan.
"Selama penutupan sementara ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat berjalan lancar pada hari Senin nanti, " tutup Yenni. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati