jpnn.com, JAWA BARAT - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho makin getol memperjuangkan Keppres PNS.
Dia menyebut di Jabar sudah 17 kepala daerah yang memberikan rekomendasi
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Ada Instruksi untuk Guru Honorer 35 Tahun ke Atas
"Kami menunggu rekomendasi dari enam kepala daerah untuk menyatakan dukungan terhadap perjuangan kami mendapatkan Keppres PNS," kata Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (24/4).
Sigid mengungkapkan, kepala daerah di Jawa Barat yang belum menyurati Presiden Jokowi terkait permohonan pengabulan aspirasi GTKHNK 35 adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat, Wali kota Depok, Wali kota Sukabumi, Wali kota Cirebon, Bupati Bekasi, Bupati Bandung Barat dan Bupati Purwakarta.
BACA JUGA: Dituding tak Hargai Nathalie Holscher, Anak Sule: Kebenarannya Semua yang Tahu Putri
Dia berharap para kepala daerah tersebut turut mendukung upaya Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN).
Komisi X DPR RI juga berkenan memperjuangkan para GTKHNK 35 yang sangat berjasa besar ikut mencerdaskan generasi penerus bangsa.
BACA JUGA: Kolesterol Justru Naik Saat Puasa? Ini Lho Penyebabnya
"Kami sangat berharap para kepala daerah tersebut juga berkenan melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden terkait permohonan pengabulan aspirasi GTKHNK 35," tutur honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.
Untuk guru dan tendik honorer usia di bawah 35 tahun, Sigid meminta pemerintah memberikan gaji sesuai UMK dari APBN yang dibayarkan dengan sistem bulanan.
Aktivis pendidikan di Jabar ini kembali menegaskan, alasan mereka tetap memperjuangkan Keppres PNS walaupun dalam seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan tetap ikut berkompetisi.
Itu semata-mata karena status PPPK dinilai bukan untuk honorer yang masa pengabdiannya panjang.
"Kami belum sreg dengan PPPK karena sistem kerja kontrak itu," ujarnya.
Dia dan kawan-kawannya khawatir PPPK hanya solusi sesaat. Setelah itu honorer mulai diberhentikan perlahan-lahan dengan berbagai macam alasan.
Pasalnya saat sudah diberhentikan,, otomatis tidak bisa lagi menuntut pemerintah agar diangkat menjadi ASN. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad