jpnn.com - JAKARTA - 17 Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Pernyataan Dirjen Polpum Bahtiar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik lolos tahapan verifikasi faktual dan dinyatakan berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, Amien Rais Perlu Tahu
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik & PUM) Kemendagri Bahtiar mengucapkan selamat kepada 17 parpol tersebut.
“Selamat kepada 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Kita (Ditjen Polpum Kemendagri) juga ucapkan selamat kepada Pimpinan KPU Pusat dan seluruh jajaaran KPU provinsi, kabupaten/kota, jajaran Bawaslu dan DKPP yang kerja keras siang malam melayani seluruh parpol,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (15/12).
BACA JUGA: 3 Parpol Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Bahtiar mengatakan, proses tahapan verifikasi vaktual yang berlangsung dengan lancar ini merupakan bukti integritas dari penyelenggara pemilu.
”Tahapan ini sangat sukses membuat kita optimis bahwa penyelenggara pemilu mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai konstitusi dan UU,” lanjut birokrat bergelar doktor itu.
BACA JUGA: Sah! Ini Nomor Urut Parpol Kontestan Pemilu 2024 Hasil Undian di KPU
Bahtiar lantas mengajak seluruh jajaran Pemda dan masyarakat untuk dapat mendukung penyelenggara pemilu.
“Penyelenggaraan pemilu adalah kesuksesan bangsa dan negara Indonesia yang memilih sistem demokrasi dalam proses rekrutmen pemimpin negara di tingkat nasional maupun daerah. Semua kita berkewajiban mengawal proses demokrasi ini,” tambahnya.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Satu partai tidak memenuhi syarat.
Berikut 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad):
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu